Kamis, 29 November 2012


ASEAN REGIONAL FORUM POSITION PAPER
INDONESIA ON SOUTH CHINA SEA CONFLICT

Country            : Republic of Indonesia
Topic Area       : South China Sea Conflict
Committee        : Ministry of Foreign Affairs
Delegate           : Rizal T, Muthi F, Siti Rozalia, Diapermata S, Silvia Y

South China Sea conflict involve some members of ASEAN so that this conflicts needs a peace making resolve. For the first time in history, ASEAN failed to reach agreement because of the South China Sea dispute at the Annual Meeting of Foreign Ministers (AMM) to 45 in Cambodia. Although Indonesia is not acclaimed to the island, as a founding member of ASEAN Indonesia also has an awareness to participate to maintaining the integrity of the organization and maintain solidarity among ASEAN member countries. However making agreement between countries is necessary to resolve South China Sea Conflict.

Causes
The claim of the ownership of Spratly islands and Paracel islands given by China providing some tension in South China Sea region. South China Sea is a semi-enclosed seas, which means a sea that directly bordered by 2 states or more, and south china sea is not only bordered with Philippines and china, but also with some other state members of ASEAN such Vietnam, Brunei and Malaysia who argue that some part of South China Sea is belong to their territory. They are claiming the ownership of these islands because the islands have great potential of natural resources, the Spratly area holds significant reserves of oiland natural gas, it is a productive area for world fishing and commercial shipping, and coastal countries would get an extended continental shelf.  The one who determined to claim the island is China. The reasons China claims the ownership of those islands was because historical sovereignty that based on the ancient map made on 2 BC by the Chinese navy, the Nansha island or now called Spratly islands was belong to China. Because of the claim made by China, some states like Philippines, Vietnam, Brunei, and Malaysia refuse about what China’s done. This phenomenon affected the stability of regional area in South East Asia that always been well-kept, because some members of ASEAN were involved in the disputes against each other and China. Not only security in regional, but also on economic sector that this dispute will make disadvantageous consequence if there are no actions to settle down all of the tension.

Policies
Indonesia as the state member of ASEAN who really concern about the realization of peace-building not only in South East Asia region but also in all over the world, want to contributing actively on settlement this territorial dispute. Similarly with the objective of ASEAN as the regional organization on South East Asia region that all the member agreed to contribute in peace-making and peace building. If there will be some disputes in the future, then all the problem will be settling through negotiation or discussion and without using the military power. When one state or more who involved in the disputes uses their military power, not only states who involved directly in the disputes would get the effect caused of it, but also all the states who located close to them will get the consequences too. Moreover, as a state member of ASEAN which has been agreed to prevent any kind of military action in South East Asia region, Indonesia give suggestion to each ministry of foreign affairs of ASEAN’s member for prevention and settlement of the South China Sea dispute by using a solution as peace as possible. Indonesia takes the initiative by point itself as facilitator who participates in any kind of discussion or negotiation to prevent the escalation in South China Sea conflict.


Solution
1.      Obedient UNCLOS article 123
As the international law of the sea that had been ratified by many states, we should obedient with the content of UNCLOS especially article 123 which appropriate with the geographical of South China Sea. The content is “States bordering on enclosed or semi-enclosed seas are expected to co-operate with each other in exercising their rights and performing their duties under the Convention, and where appropriate, to invite other interested states or international organizations to co-operate in furthering the aims of the Convention.”
2.      Code of Conduct
In order to fulfill the function as facilitator of South China Sea conflict, Indonesia proposes draft of Code of Conduct to each Ministry of foreign Affairs of ASEAN’s state members.
3.      Rules of the Law and Rules of the Sea
Indonesia recommended some solutions of this dispute, by proposing the ideas about Rules of the Law and Rules of the Sea. These ideas are containing about how to relieve conflict that might emerge and what is going to be done to make the emerging conflict not getting worse.

Jumat, 16 November 2012

UNTITLED 1


Jember, East Java, Indonesia
15 November 2012

Today is the first day for the long weekend. It’s so rarely that we have a long weekend except for Idul Fitri or the end of the semester. Yeah, this week we celebrate Islamic New Year.
            Because of it, me and my mom went the mall on my city. The mall is big enough, but you know... that’s not a place for luxury thing. Most of them is so cheap, and the quality is low. But we still go.
            I was shocked about what i saw there. Not because that bad quality and many fake brand, but it was... hm. L It was hard to tell, i’m just wonder why a mother can bit her son like that. Yeah, that was what i saw on that mall. A mother, with her kid, and she was beat him on the face! She was angry about something, and made a high voice. That poor kid just keep silent. Everybody on that place just doing something busy and try not to see that accident. I was shocked. I can’t do something. But i thinking of it in an hour.
            Because we didn’t find what we need on that mall, so we went to another shop. There i saw something, not make me shock, just make me think and wondering why that’s happen in our life. I saw a boy. He came to that shop (the only big book store on my city, the price there is high but the quality is the good one) with his father and.. his nanny. His father and the nanny do everything he wanted there. When i want to go home i see that boy cried because of something, and his father and also the nanny (the most busy because of it) try to make he stop cried, with the soft way, absolutely.
            One boy with a mother who doing violence, and another boy have father and nanny who served him well, and always do what he want. Everybody has their own destiny, good or bad. Happy or sad. Poor or rich. Sometimes it so scary, but yeah, that’s life.
              However i don't agree with someone do a violence like that. I feel like i want bit somebody who doing that. But when i think of it i know that’s not a good way. I must do something different to help many child who under that situation. I think i want to make the bad parents in jail, hahaha. Well, that’s just an idea. In fact, to make a real change is so hard.
            How can i change this bad world? How can i destroy many bad humans alive? How to change the bad system? How? Or it’s just a destiny and then we can’t do to change it?
            Destiny. Is that really exist? 

Kamis, 15 November 2012

Catatan OI


1.      Pengertian
OI adalah lembaga kerjasama antar aktor hubungan internasional secara resmi yang lingkupnya lintas batas negara

2.      Sejarah
-          Sejak zaman Yunani kuno, negara kota saling bertempur dan dibentuk organisasi untuk mencegah konflik
-          Saat PD i dibentuk LBB, namun karena gagal dibentuk PBB setelah PD II
-          Oi berkembang menjadi aliansi dalam bidang keamanan (ex: NATO)
-          Setelah PD II muncul organisasi lain dalam bidang ekonomi (ex: IMF, world bank, GATT (forum), WTO)
-          Dulu state sentris, sekarang aktornya meluas

3.      Analisa
-          Institutional approach       : secara internal, proses pengambilan keputusan dalam organisasi
-          Regime approach             : secara eksternal, output, behavioural effect

4.      Pembentukan OI
-          Rasionalism
·         Kalkulasi cost and benefit
·         The shadow of future
·         The number of actor
-          Kognitivis
-          Konstruktivis
·         Identitas
·         Norma
·         Speech act

5.      Compliance (kepatuhan)
-          Enforcement
-          Management
·         Verifikasi
·         Transparansi
·         Dispute settlement mechanism
-          Post bargaining

6.      Efektivitas OI
Faktor :
-          Problem malignancy         : kerumitan masalah
-          Problem solving capacity  : kemampuan menghadapi masalah
-          Level collaborating           : kejelasan aturan

Cara mengukur efektivitas :
-          Efektif absolut : benar-benar tercapai
-          Efektif relatif : kurang berhasil

Rabu, 14 November 2012

KAPABILITAS SISTEM POLITIK sDALAM MENGATASI KASUS ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA


oleh : Muthi Fatihah (110910101005)

BAB 1. PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai lautan yang sangat luas, yaitu kurang lebih seluas 5,6 juta km2 dan garis pantai sepanjang 81.000 km.[1] Dengan laut seluas itu maka potensi sumber daya alam yang berasal dari laut, terutama perikanan cukup besar, baik dari segi jumlahnya, maupun dari keragaman jenis ikan yang dapat dimanfaatkan.  
            Namun keberadaan sumber daya perikanan yang melimpah ini justru mengundang para nelayan asing untuk masuk ke Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) utamanya di perairan perbatasan Indonesia. Sebenarnya illegal fishing ini sudah lama terjadi dan terus merugikan nelayan Indonesia.
            Sepanjang tahun 2012 kapal patroli Kementrian Kelautan dan Perikanan menangkap 30 kapal asing yang menjarah ikan di Indonesia, utamanya di kawasan Laut China Selatan, Natuna, dan Kalimantan Barat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), tingkat pencurian ikan oleh nelayan asing di sekitar Laut China Selatan masih tinggi. Selain melanggar batas wilayah laut, nelayan tersebut juga melakukan metode penangkapan yang ilegal menurut peraturan KKP, yaitu dengan menyelam dan menangkap ikan di karang, dan cara ini dapat merusak terumbu karang.[2]
            Perbuatan nelayan asing ini tentu melanggar hukum laut internasional dan tentu saja merugikan Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam. Tanpa disadari, praktek illegal fishing telah merusak sumber daya alam kita, karena selain kekayaan laut dikuras, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan kelautan kita. Masalah inilah yang menurut penulis menjadi menarik untuk dianalisa lebih lanjut.


2.      Rumusan Masalah
Dari permasalahan yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      apa kaitan kasus illegal fishing terhadap sistem politik Indonesia?
2.      bagaimana kapabilitas sistem politik Indonesia dalam menyelesaikan kasus illegal fishing tersebut?

3.      Kerangka Teori
Kerangka teori merupakan suatu kumpulan konsep ataupun dasar teori yang digunakan dalam rangka menjawab rumusan masalah atau pun menganalisa fenomena yang terjadi. Untuk menganalisa kasus illegal fishing ini terhadap sistem politik Indonesia dan bagaimana kapabilitas pemerintah RI untuk menangani kasus itu, hal pertama yang perlu diketahui adalah pengertian dari sistem politik itu sendiri.
            Sistem politik awalnya hanya untuk membandingkan sistem  politik suatu negara dengan negara lainnya, namun sekarang sistem  politik digunakan untuk menganalisa suatu proses politik dalam negara. Sistem sendiri diadopsi dari ilmu biologi, yaitu seperti organisme, yang di dalamnya terdapat organ, sel, jaringan, yang masing-masing mempunyai fungsi tersendiri dan saling bekerja sama dalam suatu kesatuan. Politik merupakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan, yaitu dengan membuat kebijakan atau seperangkat aturan. Pembuat kebijakan itu sendiri memerlukan kekuasaan dan otoritas, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain secara sukarela.
            Menurut Huntington, sistem  politik terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
a.       Kultur, yaitu nilai, sikap, orientasi, mitos, kepercayaaan, yang relevan terhadap politik yang berpengaruh dalam masyarakat
b.      Struktur, yaitu organisasi formal dalam masyarakat di mana digunakan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang berwenang, misalnya DPR.
c.       Kelompok, yaitu bentuk sosial ekonomi baik formal maupun informal yang berpartisipasi dalam politik serta mengajukan input pada struktur
d.      Kepemimpinan, yaitu individu dalam lembaga atau kelompok politik yang menjalankan pengaruh lebih dalam menentukan alokasi nilai
e.       Kebijakan, yaitu pola kegiatan pemerintah yang secara sadar terbentuk untuk mempengaruhi distribusi dalam masyarakat.
            Adapun ciri dari sistem politik itu sendiri adalah :
a.       identifikasi, artinya bisa dibedakan dengan sistem lainnya. Untuk mengidentifikasinya perlu dilihat tindakan politik yang mempengaruhi pembuatan keputusan
b.      deferensiasi, artinya ada pembagian kerja antara anggota sistem  politik
c.       integrasi, artinya ada upaya dari sistem  politik untuk mengatur kekuatan dalam sistem  politik.
            Hal-hal yang dapat mempengaruhi sistem politik adalah input dan output dalam pembuatan kebijakan. Input merupakan tuntutan dan dukungan, sedangkan output merupakan hasil atau kebijakan yang dihasilkan setelah adanya proses dalam sistem  politik.
            Selain hal tadi, terdapat lingkungan lain di luar sistem  politik, yaitu:
a.       sistem  ekologi, yaitu semua kondisi fisik atau non humanis yang meliputi sistem . Contohnya adalah letak geografis, luas wilayah, kekayaan alam, flora fauna, dll.
b.      sistem  kepribadian, yaitu karakter suatu bangsa, sehingga perlu penyesuaian antara karakter dengan kebijakan
c.       sistem  sosial, yaitu suatu sistem  yang terdiri dari:
·               sistem  kebudayaan, yaitu kebudayaan politik dalam suatu negara
·               sistem  ekonomi, yaitu pengelolaan ekonomi untuk kesejahteraan
·               sistem  demografi, yaitu keadaan penduduk di dalam suatu negara
Kemampuan sistem  politik terdapat beberapa macam, yaitu:
a.       kapabilitas ekstraktif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengelola sumber-sumber yang ada baik SDA maupun SDM dari lingkungan domestik maupun internasional.
b.      kapabilitas regulatif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengendalikan dan mengatur masyarakat dengan menerapkan peraturan
c.       kapabilitas distributif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengalokasikan sumber-sumber yang ada
d.      kapabilitas simbolis, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengefektifkan simbol negara pada masyarakat
e.       kapabilitas responsif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam menanggapi tuntutan
f.       kapabilitas domestik dan internasional, yaitu kemampuan sistem  politik dalam negeri dalam mempengaruhi sistem  politik internasional
      Untuk menganalisa apakah kaitan antara kasus illegal fishing dengan sistem  politik dan begitupun sebaliknya, penulis menggunakan konsep sistem ekologi. Jadi hal yang dianalisa di sini adalah pengaruh antara kasus illegal fishing dengan sistem  politik Indonesia, begitu juga sebaliknya sistem  politik Indonesia apakah dapat mempengaruhi sistem  ekologi tersebut.  
      Sedangkan untuk menganalisa kapabilitas sistem politik, penulis menggunakan konsep kapabilitas ekstraktif dan kapabilitas regulatif. Konsep kapabilitas ektraktif digunakan untuk melihat kemampuan sistem  politik Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan, sedangkan kapabilitas regulatif digunakan untuk menganalisa aturan-aturan apa saja yang dibuat pemerintah dalam rangka menindak illegal fishing tersebut.



BAB 2. PEMBAHASAN

Indonesia sebagai sebuah negara maritim dengan potensi kelautan yang sangat besar dan letaknya yang sangat strategis, yaitu di antara dua benua (Asia dan Australia) dan di antara dua samudera (samudera Hindia dan Samudera Pasifik) membuat kapal-kapal asing  banyak memasuki kawasan perairan Indonesia.
            Potensi sumber daya perikanan laut yang dimiliki Indonesia  ini merupakan bagian dari sistem ekologi, yaitu semua kondisi fisik non humanis yang dimiliki negara. Sistem ekologi ini juga sangat berpengaruh terhadap sistem  politik yang ada di Indonesia, utamanya dalam kasus ini adalah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengelola sumber daya perikanan laut.
            Adanya illegal fishing ini sebenarnya sudah lama terjadi dan rupanya benar-benar telah memukul masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada perekonomian di laut. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Fadel Muhammad  menyatakan bahwa IUU Fishing (Illegal, Unregulated and Unreported Fishing) ini adalah tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan secara jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Karena, selain merugikan ekonomi, sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa.[3]
            Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri terus berusaha keras dalam memerangi IUU Fishing itu. Pada bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan APEC  di Paracas, Peru, 11-12 Oktober 2010.[4]
            Untuk meminimalkan illegal fishing pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur tentang perikanan. Selama ini pemerintah telah mengandalkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.  Selain adanya UU, patroli atau penjagaan kawasan perbatasan juga ditingkatkan, utamanya pada pengamanan di sekitar Laut China Selatan. Saat ini ada empat kapal yang berpatroli rutin di kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam itu dengan 120 hari operasi tiap kapal.[5] Tidak jarang dalam patroli yang dilakukan KKP menangkap kapal-kapal nelayan asing dan memberikan sanksi tegas terhadap nelayan-nelayan asing itu.
            Dari peraturan-peraturan tentang perikanan tadi, dapat dilihat bahwa kapabilitas regulatif yang dimiliki oleh pemerintah saat ini ternyata dinilai kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya laut. Sebab, pada Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 ternyata memberi celah yang memungkinkan nelayan asing mempunyai kesempatan luas untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Khususnya di Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE). Seperti yang tercantum pada pasal 29 ayat (1), misalnya, dinyatakan bahwa usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan, hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, pada ayat (2), kecuali terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum intenasional.[6]
            Praktek illegal fishing ini justru dimanfaatkan oleh para pejabat terkait untuk meraih keuntungan. Pada kenyataannya, selama ini pemerintah hanya menindak kapal berukuran kecil milik nelayan asing, sedangkan kapal-kapal diatas 100 Gross Tonage (GT) yang tidak hanya melakukan praktek illegal fishing tapi juga melakukan praktek illegal license (penyalahgunaan izin). Izin tersebut didapati dengan cara-cara yang tidak sesuai mekanisme atau tidak sesuai aturan yang berlaku.  Praktek illegal license saat ini marak terjadi dan hanya menguntungkan segelintir orang. Pemerintah seringkali membesar-besarkan jika ada penangkapan pelaku illegal fishing yang pada kenyataannya merupakan kapal-kapal milik nelayan asing kecil yang melakukan pelanggaran di perbatasan laut. Tetapi tanpa disadari, oknum-oknum tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebenarnya melakukan praktek illegal license yang menyebabkan negara dirugikan triliunan rupiah. Bukan hanya itu, permasalahan yang ditemukan saat ini adalah ada indikasi pengusaha yang suka mencuri ikan di perairan Indonesia dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, dan hal inilah yang menjadi salah satu kendala utama pemerintah memberantas illegal fishing dan illegal license. [7]
            Dengan kurangnya kapabilitas regulatif pemerintah tersebut terhadap menindak para pelaku illegal fishing, dapat diketahui  pula bahwa kapabilitas ektraktif pemerintah dalam mengelola sumber daya perikanan laut juga lemah. UU tentang perikanan yang ada ternyata memberi celah bagi pihak asing yang melaut di Indonesia, sedangkan kondisi nelayan-nelayan di Indonesia yang kebanyakan masih tradisional pasti dirugikan, utamanya dalam hal permodalan, sedangkan perhatian pemerintah kepada nelayan masih sangat minim. Akibatnya pemanfaatan sumber daya perikanan laut di Indonesia tidak begitu maju, sebaliknya nelayan-nelayan dari perusahaan asing yang secara modal dan teknologi sangat memadai mendapat keuntungan dari laut Indonesia yang kaya ini.
 






BAB 3. KESIMPULAN

Praktek illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan asing di perairan Indonesia sangatlah merugikan negara kita sebagai pemilik sumber daya alam kelautan dan perikanan. Masalah ini kemudian menjadi input bagi sistem  politik, yaitu pemerintah, untuk membuat kebijakan dan menindak tegas para pelaku. Kebijakan berupa aturan perundangan-undangan dan tindakan tegas pemerintah dalam menjatuhkan sanksi bagi nelayan asing ini merupakan output, atau hasil dari sistem  politik.
            Namun apabila dilihat dari kapabilitasnya, secara regulatif, penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah ini dinilai masih lemah. UU tentang perikanan ternyata memberi kesempatan bagi pihak asing untuk masuk ke perairan Indonesia dan melakukan aktivitasnya walaupun izin. Pemberian izin ini kemudian digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dengan memberi izin tanpa prosedur yang legal dan ini merugikan negara. Selama ini pemerintah hanya menindak nelayan asing kecil, tapi tidak dengan kapal-kapal besar yang melakukan pelanggaran yang sama.
            Tidak kurang kapabilitas regulatif ternyata berpengaruh terhadap kapabilitas ekstraktif Indonesia. Kemampuan nelayan Indonesia yang terkendala oleh permodalan dan kurangnya teknologi membuat nelayan Indonesia kalah saing dengan nelayan asing. Hal ini sebenarnya juga akibat dari kurangnya perhatian pemerintah dalam mengatasi masalah permodalan nelayan sehingga kapabilitas ekstraktif kelautan Indonesia lemah, sementara nelayan asing dengan modal dan teknologi yang mendukung dapat mengambil keuntungan dari laut Indonesia.  



DAFTAR PUSTAKA

Buku
Kantaprawira, Rusadi. 1999. Sistem  Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Koran
Kompas, 8 Oktober 2012. 30 Kapal Penjarah Ikan Ditangkap, Nelayan Asing Kian Nekat Memasuki Indonesia. Hal 15

Internet
Badan Riset Kelautan Dan Perikanan, Departemen Kelautan Dan Perikanan. Profil Kelautan Indonesia. (www.dkpri.go.id), diakses 12 Oktober 2012
Indonesia Maritime Institute. Illegal Fishing, Teroris Bagi Nelayan. (www.indomaritimeinstitute.org), diakses 12 Oktober 2012

Indonesia Maritime Institute. Mafia Perikanan :Illegal License Maling        Ikan Trilyunan Rupiah. (www.indomaritimeinstitute.org), diakses 12 Oktober 2012


[1] menurut data dari Badan Riset Kelautan Dan Perikanan Departemen Kelautan Dan Perikanan. (www.dkpri.com)
[2] Kompas, 8 oktober 2012. 30 Kapal Penjarah Ikan Ditangkap, Nelayan Asing Kian Nekat Memasuki Indonesia. hal 15
[3] Illegal Fishing, Teroris Bagi Nelayan. (www.indomaritimeinstitute.org)
[4] Ibid,.
[5] Kompas, 8 oktober 2012. 30 Kapal Penjarah Ikan Ditangkap, Nelayan Asing Kian Nekat Memasuki Indonesia. hal 15
[6] Illegal Fishing, Teroris Bagi Nelayan. (www.indomaritimeinstitute.org)

[7] menurut Indo Maritim Institut dalam artikel Mafia Perikanan :Illegal License Maling Ikan Trilyunan Rupiah. 2012. (www.indomaritimeinstitute.org)

MARXISME

oleh: 
Muthi Fatihah (110910101005)
Jurusan Hubungan Internasional
UNEJ

Belum hilang dari ingatan kita tentang hal yang selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei lalu, yaitu Hari Buruh Sedunia atau yang biasa disebut May Day. Tiap tanggal 1 Mei kita dapat menyaksikan puluhan ribu pekerja turun ke jalan di kota-kota seluruh dunia untuk menandai Hari Buruh Internasional dan menyerukan perbaikan hak pekerja. Seperti di Asia, ribuan buruh berkumpul di ibukota Thailand, Bangladesh dan Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh serikat pekerja. Di Rusia, presiden yang baru terpilih Vladimir Putin, bergabung dengan puluhan ribu dalam pawai di Moskow. Presiden Rusia Dmitry Medvedev juga menghadiri rapat umum sementara para peserta pawai memegang spanduk besar yang mendukung serikat pekerja dan pabrik mereka. Ribuan pekerja Yunani diperkirakan akan menggelar protes penghematan anggaran sebagai bagian dari demonstrasi May Day di Athena Selasa. Di AS, pengunjuk rasa Occupy merencanakan demonstrasi di New York untuk memblokade sebuah jembatan besar dan menutup sebagian lembaga keuangan Wall Street.[1]
Aksi May Day ini telah menjadi aksi rutin tiap tahun yang dilakukan oleh para kaum pekerja untuk menuntut hak-hak mereka. Menurut sejarahnya sendiri, May Day memang lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis pada sistem ekonomi dan politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan AS. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Tanggal 1 Mei dipilih karena merujuk pada peristiwa Haymarket yang terjadi di AS pada 1 Mei 1886, yaitu saat sekitar 400.000 buruh di AS  mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei. Pada tanggal 4 Mei 1886, para demonstran melakukan pawai besar-besaran, polisi AS lalu menembak para demonstran hingga ratusan orang tewas, para pemimpin demonstrasi ditangkap dan dihukum mati. Kemudian, pada bulan Juli 1889  diadakan Kongres Sosialis Dunia di Paris untuk menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi: Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis. Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890 inilah tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun sering mendapat tekanan keras dari pemerintah.[2]
Peristiwa May Day dan aksi-aksi para pekerja menuntut para pemilik modal untuk memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak buruh ini kemudian mengingatkan kita dengan teori marxist yang dipopulerkan oleh Karl Marx (1818-1883). Adanya aksi-aksi buruh di seluruh dunia tersebut dapat membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi masih saja terjadi hingga saat ini. Pada kenyataannya efek kapitalisme menyebabkan orang yang kaya akan semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin.
Pemikiran Marx berkembang dengan latar belakang adanya perubahan struktur ekonomi dan politik di eropa pada abad ke 19, yaitu terjadinya perubahan corak produksi menuju kapitalisme. Marx menganggap bahwa sistem ekonomi pada saat itu bersifat timpang dan eksploitatif.
Marx juga menitikberatkan teorinya pada perbedaan kelas, yaitu adanya kelas borjuis (pemilik modal) dan kaum proletar (pekerja) yang saling bertentangan. Kaum borjuis sebagai pemilik modal merupakan kelompok yang menguasai alat-alat produksi, sedangkan kaum proletar merupakan kaum buruh yang hanya memiliki kekuatan untuk bekerja yang kemudian ia jual pada kaum borjuis. Namun kenyataannya pendapatan yang diterima oleh buruh tidak sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan, sementara kaum borjuis meraup keuntungan dari penjualan hasil produksi.
Namun posisi buruh lebih lemah daripada pemilik modal menyebabkan terjadinya  eksploitasi antara pemilik modal terhadap mereka. Situasi ini kemudian melahirkan solidaritas antar sesama pekerja untuk mengambil alih alat-alat produksi dari pemilik modal dan mengubah struktur produksi, yaitu dengan melakukan revolusi sosial.
Marxisme menganggap ekonomi dan politik merupakan dua hal yang sangat berkaitan, karena kaum borjuis yang mendominasi bidang ekonomi juga cenderung mendominasi dalam bidang politik. Hal itu kemudian menyebabkan negara tidak lagi otonom karena negara digerakkan oleh kepentingan kelas yang berkuasa yaitu kaum borjuis. Berarti konflik antar negara, termasuk perang seharusnya dilihat dakan konteks persaingan ekonomi antar negara, dan konflik kelas lebih mendasar daripada konflik antar negara.
Selain itu kapitalisme juga bersifat ekspansif yaitu cenderung untuk memperluas pasar untuk menjual hasil produksinya. Awalnya bentuk ekspansi terjadi dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme, tetapi hingga saat ini imperialisme masih berlanjut walaupun negara jajahan sudah merdeka, yaitu melalui globalisasi ekonomi, misalnya berkembangnya perusahaan multinasional (MNC) di negara-negara berkembang yang mengakibatkan suatu eksploitasi terhadap negara berkembang oleh negara maju.
Dari penjelasan tentang marxisme tadi dapat didapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1.      perekonomian adalah tempat eksploitasi dan perbedaan antar kelas, yaitu kelas borjuis (pemilik modal) dengan proletar (buruh).
2.      kehidupan politik sebagian besar ditentukan oleh konteks sosial ekonomi. Kelas sosial yang dominan juga cenderung akan dominan dalam bidang politik, ini artinya kaum borjuis juga berkuasa dalam politik
3.      pembangunan kapitalis global yang tidak seimbang mengakibatkan krisis antar negara dan antar kelas.[3]
Dalam hubungan internasional, marxisme merupakan dasar terbentuknya negara sosialis-komunis yang melakukan sentralisasi kekuasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membatasi peran individu (swasta) dan alat serta faktor produksi dikuasai negara dalam rangka mewujudkan peniadaan kelas sosial.
Dalam konteks globalisasi, kesenjangan antara kaum borjuis dan proletar terlihat dengan adanya eksploitasi antara negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang, misalnya dalam hal sumber daya alam, atau menjadikan negara berkembang sebagai pasar bagi negara-negara industri maju. Misalnya berdirinya Freeport milik AS yang melakukan penambangan dan AS mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada Indonesia yang merupakan pemilik SDA, ataupun berdirinya perusahaan minyak asing seperti Shell yang juga memperoleh minyaknya dari Indonesia. Dalam hal pasar, Indonesia merupakan sasaran utama dari negara industri untuk menjual hasil produksinya, misalnya alat-alat elektronik, alat transportasi, bahkan hingga ke makanan, minuman, buah-buahan, semua merupakan produksi luar negeri, akibatnya produksi dalam negeri kalah saing dan hanya menguntungkan pengusaha asing saja.
 Pada dasarnya, eksploitasi tersebut dapat dilakukan secara frontal atau tindakan langsung berupa aksi militer, penjajahan, atau kolonialisme terhadap suatu negara. Sedangkan eksploitasi secara terselubung dapat berupa kerjasama antarnegara, ataupun adanya aliran modal asing bagi negara-negara berkembang yang biasanya diikuti oleh adanya kepentingan asing yang turut mempengaruhi negara-negara berkembang tersebut.
Dalam sistem internasional, marxisme telah membawa pengaruh kuat dalam perekonomian dunia, dimana kesetaraan dan kebebasan setiap elemen masyarakat mutlak dijunjung tinggi. Sebenarnya yang menjadi agenda utama dari marxisme ialah adanya pemahaman terhadap komunitas sosialis untuk menghilangkan eksploitasi dan kesenjangan antar kelas. Dalam hal ini, baik kaum borjuis maupun proletar harus mampu bekerjasama demi tercapainya perdamaian dan strabilitas keamanan internasional. Dalam upaya menegakkan perdamaian dan stabilitas keamanan internasional, teori marxisme ini mengedepankan adanya penghapusan kelas. Jika kelas tersebut dihapuskan, maka tidak akan ada lagi konflik antar kelas yang terjadi. Karena pembentukan kelas, menurut marxisme, merupakan faktor utama yang memicu terjadinya konflik.[4]



DAFTAR BACAAN
Buku
Jackson, Robert. Sorensen, Georg. 2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Internet
VOA Indonesia. Dunia Peringati Hari Buruh Sedunia 2012. Dari www.voaindonesia.com diakses pada 20 Oktober 2012

Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas. Sejarah Hari Buruh. Dari http://id.wikipedia.org diakses pada 20 Oktober 2012

Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas. Marxisme. Dari http://id.wikipedia.org diakses pada 20 Oktober 2012

Putri, Dinar Prisca. 2010. Teori Hubungan Internasional: Marxisme Dan Neo-Marxisme. Dari http://dinaprisca.blogspot.com  diakses 14 oktober 2012



[1] Dikutip dari Dunia Peringati Hari Buruh Sedunia 2012. Diakses dari www.voaindonesia.com
[2] Wikipedia. Sejarah Hari Buruh. Diakses dari http://id.wikipedia.org
[3] Jackson,Robert.Sorensen,Georg. 2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional. hal 243
[4] Dikutip dari Teori Hubungan Internasional: Marxisme Dan Neo-Marxisme. Dari http://dinaprisca.blogspot.com diakses 14 oktober 2012