Rabu, 14 November 2012

KAPABILITAS SISTEM POLITIK sDALAM MENGATASI KASUS ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA


oleh : Muthi Fatihah (110910101005)

BAB 1. PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai lautan yang sangat luas, yaitu kurang lebih seluas 5,6 juta km2 dan garis pantai sepanjang 81.000 km.[1] Dengan laut seluas itu maka potensi sumber daya alam yang berasal dari laut, terutama perikanan cukup besar, baik dari segi jumlahnya, maupun dari keragaman jenis ikan yang dapat dimanfaatkan.  
            Namun keberadaan sumber daya perikanan yang melimpah ini justru mengundang para nelayan asing untuk masuk ke Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) utamanya di perairan perbatasan Indonesia. Sebenarnya illegal fishing ini sudah lama terjadi dan terus merugikan nelayan Indonesia.
            Sepanjang tahun 2012 kapal patroli Kementrian Kelautan dan Perikanan menangkap 30 kapal asing yang menjarah ikan di Indonesia, utamanya di kawasan Laut China Selatan, Natuna, dan Kalimantan Barat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), tingkat pencurian ikan oleh nelayan asing di sekitar Laut China Selatan masih tinggi. Selain melanggar batas wilayah laut, nelayan tersebut juga melakukan metode penangkapan yang ilegal menurut peraturan KKP, yaitu dengan menyelam dan menangkap ikan di karang, dan cara ini dapat merusak terumbu karang.[2]
            Perbuatan nelayan asing ini tentu melanggar hukum laut internasional dan tentu saja merugikan Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam. Tanpa disadari, praktek illegal fishing telah merusak sumber daya alam kita, karena selain kekayaan laut dikuras, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan kelautan kita. Masalah inilah yang menurut penulis menjadi menarik untuk dianalisa lebih lanjut.


2.      Rumusan Masalah
Dari permasalahan yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      apa kaitan kasus illegal fishing terhadap sistem politik Indonesia?
2.      bagaimana kapabilitas sistem politik Indonesia dalam menyelesaikan kasus illegal fishing tersebut?

3.      Kerangka Teori
Kerangka teori merupakan suatu kumpulan konsep ataupun dasar teori yang digunakan dalam rangka menjawab rumusan masalah atau pun menganalisa fenomena yang terjadi. Untuk menganalisa kasus illegal fishing ini terhadap sistem politik Indonesia dan bagaimana kapabilitas pemerintah RI untuk menangani kasus itu, hal pertama yang perlu diketahui adalah pengertian dari sistem politik itu sendiri.
            Sistem politik awalnya hanya untuk membandingkan sistem  politik suatu negara dengan negara lainnya, namun sekarang sistem  politik digunakan untuk menganalisa suatu proses politik dalam negara. Sistem sendiri diadopsi dari ilmu biologi, yaitu seperti organisme, yang di dalamnya terdapat organ, sel, jaringan, yang masing-masing mempunyai fungsi tersendiri dan saling bekerja sama dalam suatu kesatuan. Politik merupakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan, yaitu dengan membuat kebijakan atau seperangkat aturan. Pembuat kebijakan itu sendiri memerlukan kekuasaan dan otoritas, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain secara sukarela.
            Menurut Huntington, sistem  politik terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
a.       Kultur, yaitu nilai, sikap, orientasi, mitos, kepercayaaan, yang relevan terhadap politik yang berpengaruh dalam masyarakat
b.      Struktur, yaitu organisasi formal dalam masyarakat di mana digunakan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang berwenang, misalnya DPR.
c.       Kelompok, yaitu bentuk sosial ekonomi baik formal maupun informal yang berpartisipasi dalam politik serta mengajukan input pada struktur
d.      Kepemimpinan, yaitu individu dalam lembaga atau kelompok politik yang menjalankan pengaruh lebih dalam menentukan alokasi nilai
e.       Kebijakan, yaitu pola kegiatan pemerintah yang secara sadar terbentuk untuk mempengaruhi distribusi dalam masyarakat.
            Adapun ciri dari sistem politik itu sendiri adalah :
a.       identifikasi, artinya bisa dibedakan dengan sistem lainnya. Untuk mengidentifikasinya perlu dilihat tindakan politik yang mempengaruhi pembuatan keputusan
b.      deferensiasi, artinya ada pembagian kerja antara anggota sistem  politik
c.       integrasi, artinya ada upaya dari sistem  politik untuk mengatur kekuatan dalam sistem  politik.
            Hal-hal yang dapat mempengaruhi sistem politik adalah input dan output dalam pembuatan kebijakan. Input merupakan tuntutan dan dukungan, sedangkan output merupakan hasil atau kebijakan yang dihasilkan setelah adanya proses dalam sistem  politik.
            Selain hal tadi, terdapat lingkungan lain di luar sistem  politik, yaitu:
a.       sistem  ekologi, yaitu semua kondisi fisik atau non humanis yang meliputi sistem . Contohnya adalah letak geografis, luas wilayah, kekayaan alam, flora fauna, dll.
b.      sistem  kepribadian, yaitu karakter suatu bangsa, sehingga perlu penyesuaian antara karakter dengan kebijakan
c.       sistem  sosial, yaitu suatu sistem  yang terdiri dari:
·               sistem  kebudayaan, yaitu kebudayaan politik dalam suatu negara
·               sistem  ekonomi, yaitu pengelolaan ekonomi untuk kesejahteraan
·               sistem  demografi, yaitu keadaan penduduk di dalam suatu negara
Kemampuan sistem  politik terdapat beberapa macam, yaitu:
a.       kapabilitas ekstraktif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengelola sumber-sumber yang ada baik SDA maupun SDM dari lingkungan domestik maupun internasional.
b.      kapabilitas regulatif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengendalikan dan mengatur masyarakat dengan menerapkan peraturan
c.       kapabilitas distributif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengalokasikan sumber-sumber yang ada
d.      kapabilitas simbolis, yaitu kemampuan sistem  politik dalam mengefektifkan simbol negara pada masyarakat
e.       kapabilitas responsif, yaitu kemampuan sistem  politik dalam menanggapi tuntutan
f.       kapabilitas domestik dan internasional, yaitu kemampuan sistem  politik dalam negeri dalam mempengaruhi sistem  politik internasional
      Untuk menganalisa apakah kaitan antara kasus illegal fishing dengan sistem  politik dan begitupun sebaliknya, penulis menggunakan konsep sistem ekologi. Jadi hal yang dianalisa di sini adalah pengaruh antara kasus illegal fishing dengan sistem  politik Indonesia, begitu juga sebaliknya sistem  politik Indonesia apakah dapat mempengaruhi sistem  ekologi tersebut.  
      Sedangkan untuk menganalisa kapabilitas sistem politik, penulis menggunakan konsep kapabilitas ekstraktif dan kapabilitas regulatif. Konsep kapabilitas ektraktif digunakan untuk melihat kemampuan sistem  politik Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan, sedangkan kapabilitas regulatif digunakan untuk menganalisa aturan-aturan apa saja yang dibuat pemerintah dalam rangka menindak illegal fishing tersebut.



BAB 2. PEMBAHASAN

Indonesia sebagai sebuah negara maritim dengan potensi kelautan yang sangat besar dan letaknya yang sangat strategis, yaitu di antara dua benua (Asia dan Australia) dan di antara dua samudera (samudera Hindia dan Samudera Pasifik) membuat kapal-kapal asing  banyak memasuki kawasan perairan Indonesia.
            Potensi sumber daya perikanan laut yang dimiliki Indonesia  ini merupakan bagian dari sistem ekologi, yaitu semua kondisi fisik non humanis yang dimiliki negara. Sistem ekologi ini juga sangat berpengaruh terhadap sistem  politik yang ada di Indonesia, utamanya dalam kasus ini adalah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengelola sumber daya perikanan laut.
            Adanya illegal fishing ini sebenarnya sudah lama terjadi dan rupanya benar-benar telah memukul masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada perekonomian di laut. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Fadel Muhammad  menyatakan bahwa IUU Fishing (Illegal, Unregulated and Unreported Fishing) ini adalah tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan secara jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Karena, selain merugikan ekonomi, sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa.[3]
            Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri terus berusaha keras dalam memerangi IUU Fishing itu. Pada bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan APEC  di Paracas, Peru, 11-12 Oktober 2010.[4]
            Untuk meminimalkan illegal fishing pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur tentang perikanan. Selama ini pemerintah telah mengandalkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.  Selain adanya UU, patroli atau penjagaan kawasan perbatasan juga ditingkatkan, utamanya pada pengamanan di sekitar Laut China Selatan. Saat ini ada empat kapal yang berpatroli rutin di kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam itu dengan 120 hari operasi tiap kapal.[5] Tidak jarang dalam patroli yang dilakukan KKP menangkap kapal-kapal nelayan asing dan memberikan sanksi tegas terhadap nelayan-nelayan asing itu.
            Dari peraturan-peraturan tentang perikanan tadi, dapat dilihat bahwa kapabilitas regulatif yang dimiliki oleh pemerintah saat ini ternyata dinilai kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya laut. Sebab, pada Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 ternyata memberi celah yang memungkinkan nelayan asing mempunyai kesempatan luas untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Khususnya di Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE). Seperti yang tercantum pada pasal 29 ayat (1), misalnya, dinyatakan bahwa usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan, hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, pada ayat (2), kecuali terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum intenasional.[6]
            Praktek illegal fishing ini justru dimanfaatkan oleh para pejabat terkait untuk meraih keuntungan. Pada kenyataannya, selama ini pemerintah hanya menindak kapal berukuran kecil milik nelayan asing, sedangkan kapal-kapal diatas 100 Gross Tonage (GT) yang tidak hanya melakukan praktek illegal fishing tapi juga melakukan praktek illegal license (penyalahgunaan izin). Izin tersebut didapati dengan cara-cara yang tidak sesuai mekanisme atau tidak sesuai aturan yang berlaku.  Praktek illegal license saat ini marak terjadi dan hanya menguntungkan segelintir orang. Pemerintah seringkali membesar-besarkan jika ada penangkapan pelaku illegal fishing yang pada kenyataannya merupakan kapal-kapal milik nelayan asing kecil yang melakukan pelanggaran di perbatasan laut. Tetapi tanpa disadari, oknum-oknum tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebenarnya melakukan praktek illegal license yang menyebabkan negara dirugikan triliunan rupiah. Bukan hanya itu, permasalahan yang ditemukan saat ini adalah ada indikasi pengusaha yang suka mencuri ikan di perairan Indonesia dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, dan hal inilah yang menjadi salah satu kendala utama pemerintah memberantas illegal fishing dan illegal license. [7]
            Dengan kurangnya kapabilitas regulatif pemerintah tersebut terhadap menindak para pelaku illegal fishing, dapat diketahui  pula bahwa kapabilitas ektraktif pemerintah dalam mengelola sumber daya perikanan laut juga lemah. UU tentang perikanan yang ada ternyata memberi celah bagi pihak asing yang melaut di Indonesia, sedangkan kondisi nelayan-nelayan di Indonesia yang kebanyakan masih tradisional pasti dirugikan, utamanya dalam hal permodalan, sedangkan perhatian pemerintah kepada nelayan masih sangat minim. Akibatnya pemanfaatan sumber daya perikanan laut di Indonesia tidak begitu maju, sebaliknya nelayan-nelayan dari perusahaan asing yang secara modal dan teknologi sangat memadai mendapat keuntungan dari laut Indonesia yang kaya ini.
 






BAB 3. KESIMPULAN

Praktek illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan asing di perairan Indonesia sangatlah merugikan negara kita sebagai pemilik sumber daya alam kelautan dan perikanan. Masalah ini kemudian menjadi input bagi sistem  politik, yaitu pemerintah, untuk membuat kebijakan dan menindak tegas para pelaku. Kebijakan berupa aturan perundangan-undangan dan tindakan tegas pemerintah dalam menjatuhkan sanksi bagi nelayan asing ini merupakan output, atau hasil dari sistem  politik.
            Namun apabila dilihat dari kapabilitasnya, secara regulatif, penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah ini dinilai masih lemah. UU tentang perikanan ternyata memberi kesempatan bagi pihak asing untuk masuk ke perairan Indonesia dan melakukan aktivitasnya walaupun izin. Pemberian izin ini kemudian digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dengan memberi izin tanpa prosedur yang legal dan ini merugikan negara. Selama ini pemerintah hanya menindak nelayan asing kecil, tapi tidak dengan kapal-kapal besar yang melakukan pelanggaran yang sama.
            Tidak kurang kapabilitas regulatif ternyata berpengaruh terhadap kapabilitas ekstraktif Indonesia. Kemampuan nelayan Indonesia yang terkendala oleh permodalan dan kurangnya teknologi membuat nelayan Indonesia kalah saing dengan nelayan asing. Hal ini sebenarnya juga akibat dari kurangnya perhatian pemerintah dalam mengatasi masalah permodalan nelayan sehingga kapabilitas ekstraktif kelautan Indonesia lemah, sementara nelayan asing dengan modal dan teknologi yang mendukung dapat mengambil keuntungan dari laut Indonesia.  



DAFTAR PUSTAKA

Buku
Kantaprawira, Rusadi. 1999. Sistem  Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Koran
Kompas, 8 Oktober 2012. 30 Kapal Penjarah Ikan Ditangkap, Nelayan Asing Kian Nekat Memasuki Indonesia. Hal 15

Internet
Badan Riset Kelautan Dan Perikanan, Departemen Kelautan Dan Perikanan. Profil Kelautan Indonesia. (www.dkpri.go.id), diakses 12 Oktober 2012
Indonesia Maritime Institute. Illegal Fishing, Teroris Bagi Nelayan. (www.indomaritimeinstitute.org), diakses 12 Oktober 2012

Indonesia Maritime Institute. Mafia Perikanan :Illegal License Maling        Ikan Trilyunan Rupiah. (www.indomaritimeinstitute.org), diakses 12 Oktober 2012


[1] menurut data dari Badan Riset Kelautan Dan Perikanan Departemen Kelautan Dan Perikanan. (www.dkpri.com)
[2] Kompas, 8 oktober 2012. 30 Kapal Penjarah Ikan Ditangkap, Nelayan Asing Kian Nekat Memasuki Indonesia. hal 15
[3] Illegal Fishing, Teroris Bagi Nelayan. (www.indomaritimeinstitute.org)
[4] Ibid,.
[5] Kompas, 8 oktober 2012. 30 Kapal Penjarah Ikan Ditangkap, Nelayan Asing Kian Nekat Memasuki Indonesia. hal 15
[6] Illegal Fishing, Teroris Bagi Nelayan. (www.indomaritimeinstitute.org)

[7] menurut Indo Maritim Institut dalam artikel Mafia Perikanan :Illegal License Maling Ikan Trilyunan Rupiah. 2012. (www.indomaritimeinstitute.org)

1 komentar:

Share on :