Secara
terminologi, kata diplomasi (diplomacy)
berasal dari bahasa Yunani, yaitu diploun,
yang artinya melipat. Hal ini berasal pada zaman Romawi Kuno, yang menggunakan
sebuah surat jalan ke luar negeri (atau paspor) berupa lempengan logam yang
dilipat yang disebut diplomas. Namun
seiring dengan perkembangan hubungan antar negara pada masa itu, surat jalan
dan surat yang berhubungan dengan urusan penting antar negara kemudian banyak
menggunakan kertas.
Kemudian dalam perkembangan hubungan
internasional, diplomasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan
politik luar negeri suatu negara. Diplomasi mempunyai banyak definisi, seperti
yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
a.
menurut
The Oxford English Dictionary, diplomasi adalah manajemen hubungan
internasional melalui negosiasi (the
management of international relation by negotiation)
b.
menurut
Sir Ernest Satow, diplomasi adalah
penerapan keterampilan taktik pelaksanaan hubungan resmi antar pemerintah
negara berdaulat secara damai (diplomacy
is the application of inteligence and tact to conduct of official relations
with vassal states or more briefly still, the conduct if bussiness between
states by peacefull means)
c.
menurut
Harold Nicholson, diplomasi adalah manajemen hubungan internasional melalui
negosiasi yang dilaksanakan oleh diplomat.
d.
menurut
Henry Kissinger, diplomasi adalah pelaksanaan kebijakan luar negeri terutama
oleh negara-negara besar untuk mempertahankan order atau stabilitas dalam
sistem internasional
e.
sedangkan
menurut Keputusan MenPAN no 174/1997, diplomasi adalah kegiatan untuk mewakili
negara dan pemerintah (representing),
melakukan pendekatan (lobbying),
berunding (negotiating), pemantauan
dan pelaporan (observing and reporting)
mengenai hubungan dan politik luar negeri, meningkatkan promosi luar negeri,
menyelesaikan masalah kekonsuleran dan keprotokoleran
Dari definisi-definisi yang telah
dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa diplomasi memiliki beberapa unsur penting
seperti negosiasi yang membutuhkan penerapan seni dan keterampilan/taktik, dan adanya
perwakilan negara yang melakukan fungsi-fungsi diplomatik untuk menyelesaikan
masalah-masalah tertentu dan menjalankan politik luar negeri suatu negara
secara damai. Ini artinya diplomasi merupakan suatu upaya untuk menghindari
konflik ataupun menyelesaikan konflik/perang itu sendiri.
Menurut sejarah, praktik diplomasi
telah dilakukan sejak dahulu kala ketika tiap manusia harus berhubungan dengan
manusia lainnya, kemudian diplomasi terus berkembang, seperti pada masa India
Kuno yang ditandai dengan adanya tulisan-tulisan tentang diplomasi, lalu
diadakannya konferensi yang diikuti para duta dari negara kota pada masa Yunani
Kuno yang kemudian memunculkan suatu konsep berupa hak imunitas bagi para
perwakilan diplomatik.
Setelah adanya hukum internasional,
prosedur diplomatik kemudian juga didasari oleh hukum internasional, yaitu
pertama kali dilakukan pada periode Perancis. Perjanjian internasional lalu
menjadi instrumen penting dalam diplomasi yang jika telah diratifikasi maka
negara-negara yang terlibat dalam perjanjian harus mematuhinya.
Pada masa Perang Dunia, kegiatan
diplomasi dilakukan secara rahasia dan tertutup, namun sekarang tidak lagi.
Isu-isu dalam kegiatan diplomatik pun mengalami perkembangan sesuai dengan
perkembangan hubungan internasional dan beragamnya aktor yang berperan. Dahulu
isu-isu yang dibahas hanya seputar hard
power (isu tradisional), yaitu yang berhubungan dengan kekuasaan, keamanan,
dan perang. Negara-negara melakukan perjanjian-perjanjian yang berhubungan
dengan mempertahankan kekuasaan. Namun sekarang isu-isu yang dibahas meluas
pada isu non tradisional (soft power)
seperti Hak Asasi Manusia, kebudayaan, ataupun perdagangan.
Tujuan utama dari diplomasi itu
sendiri pada intinya adalah mewujudkan kepentingan nasional suatu negara.
Menurut Kautiliya, seorang diplomat pada masa India Kuno mengungkapkan beberapa
tujuan diplomasi, yaitu memperoleh keuntungan maksimun melalui:
a.
acquisition (perolehan), dapat berupa
konsesi perdagangan, pengurangan tarif, pasar yang lebih luas, perluasan
wilayah, ataupun bantuan dari negara lain seperti uang dan tenaga ahli
b.
preservation (pemeliharaan)
c.
augmentation (penambahan), yaitu meningkatkan
perolahan yang telah dicapai sebelumnya, seperti peningkatan ekspor-impor,
d.
proper distribution (pembagian yang adil)
Diplomasi dengan kebijakan luar
negeri berkaitan sangat erat, karena diplomasi merupakan alat atau instrumen
untuk mewujudkan kebijakan luar negeri itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar