Korea
Utara merupakan negara yang konsisten memegang teguh ajaran Marxis sebagai
ideologi negaranya. Hal ini menjadikan Korea Utara sebagai negara yang tertutup
dari dunia internasional, juga dengan kontrol dari pemerintahnya yang sangat
kuat dan berkuasa terhadap rakyatnya.
Begitupun dengan kebebasan
berekspresi atau mengeluarkan pendapat bagi rakyat yang juga dikekang
habis-habisan. Padahal dalam UU Pers pasal 67 dikatakan masyarakat memiliki
kebebasan berbicara, publikasi, berkumpul, demonstrasi, dan asosiasi. Namun
pada kenyataannya hak kebebasan dalam berpendapat hanya diperbolehkan dalam hal
mendukung pemerintah dan partai yang berkuasa. Orang yang berani mengkritik
atau melawan pemerintah akan dihukum penjara, bahkan hukuman mati.
Pengekangan kebebasan berpendapat
dan berekspresi ini berarti pemerintah Korea Utara sangatlah membelenggu
kebebasan pers. Media massa harus selalu tunduk pada pemerintah karena
sebenarnya media yang ada di sana adalah media yang dibentuk oleh pemerintah
sendiri. Pihak swasta tidak diperbolehkan memiliki perusahaan media massa.
Orang-orang yang bisa mengakses berita hanyalah para anggota Partai Buruh.
Saluran televisi dan radio selalu menayangkan acara pemerintah.
Karena penguasaan pemerintah
terhadap media massa yang begitu kuat, media massa yang ada kemudian menjadi
alat propaganda untuk menyosialisasikan ajaran komunisme sebagai ideologi Korea
Utara, juga memberitakan prestasi-prestasi pemerintah dalam usahanya
menyejahterakan rakyat atau bahkan tentang program nuklirnya. Dengan begitu,
akan sangat terlihat bahwa media massa yang ada di sana sangatlah mendukung
pemerintah.
Korea Utara tidak memperbolehkan
media asing masuk ke wilayah negaranya, karena itu Korea Utara benar-benar
terisolasi dari dunia luar. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa banyak
hal-hal asing yang bisa mengganggu stabilitas dalam negeri. Berita-berita yang
masuk ke Korea Utara harus diatur dan melalui seleksi oleh pihak pemerintah,
sehingga rakyat tidak mengetahui berbagai berita terkini dari luar negeri
selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Dalam hal media cetak, Korea Utara
memiliki beberapa surat kabar yang diterbitkan untuk kalangan tertentu. Misalnya untuk kalangan buruh atau pekerja,
ada surat kabar Nodong Simmun (Harian Pekerja) dan K Lloja (The
Pekerja). Ada pula surat kabar yang diterbitkan untuk guru dan tentara. Surat
kabar tersebut sengaja dibagikan kepada masyarakat sebagai alat propaganda
pemerintah.
Dari uraian di atas tadi, dapat
diketahui bahwa Korea Utara menggunakan sistem pers soviet komunis. Pers
dikuasai pemerintah dan partai dan menjadi sarana propaganda penyebaran
ideologi komunis dan sosialisasi kebijakan pemerintah dan partainya kepada
rakyat dengan berita-berita yang selalu mendukung pemerintah. Hal ini menyebabkan
salah satu fungsi pers yaitu sebagai pengawas dan pengontrol pemerintahan tidak
berjalan sama sekali. Selain itu pers di Korea Utara memiliki prinsip sebagai
media yang bebas dan bertanggung jawab, namun yang dimaksud adalah bebas dari
kaum borjuis dan bertanggung jawab pada partai. (dari berbagai sumber)
oleh : Muthi Fatihah (110910101005) untuk memenuhi tugas kuliah Komunikasi Internasional
sumbernya dari mana saja?
BalasHapus