Adanya
fenomena globalisasi yang terjadi saat ini seolah mengakibatkan penyatuan
wilayah, baik secara geografis, ekonomi, politik, dan budaya. Adanya kebutuhan
antar negara dan interaksi yang semakin erat
kemudian mendorong terjadinya pengelompokan negara-negara dalam sebuah unit
kecil atau subsistem yang disebut dengan konsep region atau kawasan. Hal ini
dimaksudkan untuk semakin mempermudah kerjasama antar negara.
Regionalisme
dapat diartikan sebagai pembagian aktor-aktor hubungan internasional
berdasarkan region atau kawasan. Regionalisme tersebut bertujuan untuk
memudahkan kerjasama antar negara-negara yang berada dalam suatu kawasan untuk
mencapai tujuan regional bersama.
Sebenarnya
regionalisme dibentuk karena negara memiliki letak geografis yang saling
berdekatan, namun bisa juga karena persamaan identitas, seperti budaya atau
bahasa. Selain itu dapat bersifat non geografis karena adanya aktivitas politik
dan ekonomi antar negara tanpa melihat negara tersebut saling berdekatan atau
tidak.
Regionalisme
mulai berkembang setelah Perang Dunia II, karena negara di dunia mulai banyak
terlibat dalam kegiatan kerjasama internasional. Akibatnya, negara-negara
tersebut membentuk blok-blok tertentu atau organisasi internasional berdasarkan
wilayah yang bertujuan untuk semakin mempermudah kerjasama dalam berbagai bidang,
seperti dalam bidang ekonomi, politik, militer, sosial budaya, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh misalnya ASEAN (Association
of South East Asia Nation).
Selain fenomena globalisasi tersebut,
liberalisme juga semakin meluas dan membuat perdagangan bebas semakin
berkembang pesat. Akibatnya organisasi-organisasi regional tersebut kemudian
lebih bergeser ke motif ekonomi sebagai tujuan utamanya, sehingga muncul pula
blok-blok perdagangan bebas berdasarkan wilayah untuk mempermudah jalannya
perdagangan bebas antar negara anggota. Dalam blok perdagangan tersebut kemudian
terdapat kesepakatan antar aktor
dalam membuat aturan perdagangan bebas yang dilakukan. Misalnya CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) yang
merupakan kerjasama perdagangan bebas antara China dengan negara anggota ASEAN.
Secara
umum, regionalisme terjadi kerena dua faktor, yaitu faktor domestik dan faktor
dari luar atau internasional. Faktor domestik adalah adanya interest group dalam negara yang
mempengaruhi kebijakan luar negeri ataupun karena adanya kebijakan dari
pemerintah negara itu sendiri. Sedangkan faktor luarnya adalah adanya national interest dari negara itu untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi dari kerjasama regional, kebutuhan akan keamanan
bersama, ataupun untuk mendapatkan pengaruh di dunia internasional karena
bergabung dengan beberapa negara.
Berdasarkan
tujuannya, bentuk regionalisme terbagi menjadi dua, yaitu[1]:
1.
Form of Regional Security Integration ,yaitu bentuk regionalisme yang berkaitan dengan keamanan.
a.
Cooperative Security, dibentuk untuk menciptakan keamanan bersama dengan rasa saling percaya
b.
Collective Security, dibentuk untuk menciptakan kekuatan bersama untuk mengantisipasi musuh
yang belum diprediksi, misalnya teroris.
c.
Aliansi,
suatu bentuk kekuatan bersama yang memiliki musuh yang sudah pasti. Misalnya
antara NATO dengan Pakta Warsawa
2.
Form of Regional Economy Integration ,yaitu bentuk regionalisme dengan tujuan ekonomi
a.
Free Trade Area,
adalah kawasan perdagangan bebas dengan adanya pengurangan pembebasan tarif
sesuai kesepakatan
b.
Custom Union,
adalah penyamaan kebijakan luar negeri
c.
Common Market,
adalah Custom Union yang ditambah dengan pemberlakukan pasar bebas
d.
Economic Union,
adalah Common Market ditambah dengan penyamaan kebijakan ekonomi negara
e.
Monetary Union,
adalah Economic Union dan penyamaan mata uang, contohnya Uni Eropa yang
menggunakan euro.
SUMBER:
D. Coleman, William. R.D Underhill
Geofey (ed.). 2002. Regionalism And
Global Economic Integration: Europe, America, And Asia. New York :
Routledge
Fauziah. 22 Mei 2012. Regionalisme. Dari http://munajathati.wordpress.com/2012/05/22/review-kuliah-regionalisme-dalam-pengertian-sumber-dan-bentuk-regionalisme/#more-416 (diakses 7 September 2013)
[1] Fauziah. 22
Mei 2012. Regionalisme. Dari http://munajathati.wordpress.com/2012/05/22/review-kuliah-regionalisme-dalam-pengertian-sumber-dan-bentuk-regionalisme/#more-416 (diakses 7
September 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar