Jumat, 16 Maret 2012

UNITED NATIONS (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)




          Salah satu contoh International Government Organization (IGO) adalah United Nations (UN) atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah penandatanganan piagam PBB. Sebagai suatu organisasi resmi, PBB haruslah memenuhi persyaratan terbentuknya suatu organisasi sebagai berikut:
1.      Memiliki Tujuan dan Prinsip
            Hal pertama dalam syarat-syarat terbentuknya organisasi adalah adanya AD/ART atau Anggaran Dasar Rumah Tangga  yang mencantumkan secara eksplisit tentang fungsi dan tujuan organisasi. Anggaran Dasar PBB adalah Piagam PBB yang di dalamnya terdapat tujuan dan prinsip PBB pada pasal 1 dan pasal 2. Pasal 1 Piagam PBB menyebutkan tujuan-tujuan PBB sebagai berikut:
a.       Untuk mempertahankan perdamaian dan kemanan internasional secara bersama-sama dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang mungkin dapat mengancam dan membahayakan perdamaian;
b.      Untuk mempererat hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, yang didasarkan kepada hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri;
c.       Untuk meningkatkan kerjasama dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional, baik di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan dan perikemanusiaan dan menyempurnakan penghargaan atas hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan azasi  dengan tidak memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama;
d.      Menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha yang mewujudkan cita-cita tersebut.
Sedangkan pada pasal 2 Piagam PBB tercantum asas-asas PBB, sebagai berikut:
a.       Organisasi (PBB) dibentuk berdasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan bagi segenap anggota;
b.      Segenap anggota harus memenuhi kewajibannya dengan itikad baik sesuai dengan piagam ini;
c.       Segenap anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan jalan damai, dengan cara demikian tidak akan membahayakan perdamaian dan keamanann internasional;
d.      Segenap anggota harus menyelesaikan dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik setiap negara atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Piagam PBB.
e.       Setiap anggota harus memberikan segala bentuk bantuan kepada PBB dalam setiap tindakan yang sesuai dengan Piagam ini, dan harus menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat membantu kepada negara yang sedang ditindak oleh PBB;
f.        PBB harus menjamin supaya negara-negara bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip ini sejauh menyangkut kepentingan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
g.       Tidak terdapat dalam Piagam ini, bahwa PBB mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mencampur tangan yang hakekatnya adalah merupakan masalah dalam negeri setiap negara mana pun juga.
            Dari penjelasan pasal 2 di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

2.      Decisions making aparat
            Decisions making aparat adalah badan yang berwenang dalam pengambilan keputusan di suatu organisasi. Dalam hal ini, pemegang kekuasaan dalam pengambilan kuputusan dalam PBB adalah Dewan Keamanan yang terdiri dari lima anggota tetap yang dikenal sebagai ‘Lima Besar’, yaitu AS, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina. Tiap anggota Dewan Keamanan memilki hak veto, yang berarti keputusan-keputusan penting di PBB haruslah mendapat persetujuan dari lima negara tersebut. Hal-hal penting yang harus melalui persetujuan Dewan Keamanan adalah:
a.       penerimaan anggota baru PBB
b.      pengangkatan Sekretaris Jenderal PBB
c.       penyelesaian sengketa antar negara
d.      pengangkatan hakim Mahkamah Internasional
e.       memberi sanksi pada negara yang mengancam perdamaian, pelanggaran, dan agresi
f.        perubahan Piagam PBB


3.      Decisions making prosedur
            Pengambilan keputusan yang dilakukan PBB biasanya menggunakan pemungutan suara (voting). Keputusan yang diambil misalnya tentang kebijakan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional, pemilihan anggota untuk badan PBB, skorsing atau pengeluaran anggota, dan masalah anggaran dana PBB dilakukan dengan mayoritas 2/3 suara.
4.      Keanggotaan PBB
            Terdapat dua macam keanggotaan PBB, yaitu sebagai berikut:
a.       Anggota asli (original members), yaitu negara-negara yang menandatangani Piagam San Fransisco pada 26 Juni 1945. Awalnya terdapat 50 negara anggota asli, lalu bertambah satu negara lagi, yaitu Polandia pada 15 Oktober 1945 sehingga menjadi 51 negara.
b.      Anggota tambahan, yaitu  negara-negara yang kemudian menjadi anggota PBB berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Majelis Umum PBB. Syarat menjadi anggota PBB adalah sbb:
1.      Negara merdeka
2.      Negara cinta damai
3.      Sanggup memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan PBB
4.      Diusulkan Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

5.      Keuangan PBB
            Sumber dana PBB diperoleh dari sumbangan sukarela para anggotanya. Anggaran rutin dan jumlah sumbangan ditentukan oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan membayar tiap negara berdasarkan pendapatan perkapita, utang luar negeri, dan PNB. Negara yang menjadi penyumbang tertinggi adalah Amerika Serikat, kemudian disusul Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Spanyol, Cina, Meksiko, yang merupakan sepuluh negara penyumbang tertinggi untuk PBB. Sebagian besar pengeluaran PBB adalah untuk biaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan. Selain itu untuk program PBB khusus yang tidak termasuk dalam anggaran rutin (seperti UNICEF, WFP dan UNDP) didanai oleh sumbangan sukarela dari pemerintah negara anggota lainnya.  



6.      Structure of authority
            PBB memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
a.       Majelis Umum (General Assembly)
      Majelis Umum mempunyai tujuh komite utama dengan bidang tugas:
o   Politil dan keamanan, termasuk soal persenjataan
o   Khusus untuk politik
o   Ekonomi dan keuangan
o   Sosial, kemanusiaan, dan kebudayaan
o   Dekolonisasi
o   Administrasi dan anggaran
o   hukum
b.      Dewan Keamanan (Security Council)
      Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yaitu, Cina, Perancis, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat. Selain itu terdapat sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih dua tahun sekali. Fungsi Dewan Keamanan diantaranya adalah mengusulkan anggota baru PBB, mengadakan aksi militer terhadap negara agresor, dan menyelidiki sengketa dan situasi yang mengancam keamanan internasional. 
c.       Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
      Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 anggota yang dipilih Majelis Umum dengan masa jabatan tiga tahun. Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial diantaranya adalah bertanggung jawab di bawah Majelis Umum bagi kegiatan ekonomi dan sosial di PBB, dan melakukan penyelidikan, laporan, & rekomendasi tentang masalah ekonomi internasional.
d.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
      Dewan Perwalian bertugas untuk mengatur pemerintahan daerah atau wilayah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB, namun saat ini Dewan Perwalian tidak aktif.
e.       Mahkamah Internasional (International Court and Justice)
      Mahkamah Internasional berwenang dalam mengurus segala persoalan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara dan segala materi yang ditentukan dalam piagam PBB dan dalam perjanjian atau konvensi internasional.
f.        Sekretariat (secretariat)
      Tugas sekretariat yang paling utama adalah mengurus masalah adiministrasi organisasi, tidak hanya pada saat sidang PBB tapi juga saat mengurus pekerjaan badan-badan khusus PBB dan menjalankan keputusan Dewan Keamanan.
7.      Sekretariat
            Syarat organisasi yang ketujuh adalah adanya sekretariat. Sekretariat PBB adalah suatu badan resmi yang bertugas melayani kepentingan masyarakat internasional. Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Tugas dari  sekretariat adalah :
a.       sebagai Kepala Administratif PBB, yang bertugas membawa permasalahan yang sekiranya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional ke Dewan Keamanan dan mempersiapkan pertemuan badan-badan utama di PBB;
b.      membuat laporan tahunan dan laporan tambahan pada Majelis Umum tentang tugas PBB dan melaksanakan keputusan yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB.

SUMBER BACAAN:
AK, Syahmin. 1988. Masalah-Masalah Aktual Hukum Organisasi Internasional. Bandung: CV. ARMICO.
anonim. 2012, Maret 4. Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dipetik Maret 10, 2012, dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas: http://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share on :