Salah satu contoh International
Government Organization (IGO) adalah United Nations (UN) atau yang
dalam bahasa Indonesia disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB didirikan
di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah penandatanganan piagam PBB. Sebagai
suatu organisasi resmi, PBB haruslah memenuhi persyaratan terbentuknya suatu
organisasi sebagai berikut:
1.
Memiliki Tujuan dan Prinsip
Hal pertama dalam syarat-syarat
terbentuknya organisasi adalah adanya AD/ART atau Anggaran Dasar Rumah
Tangga yang mencantumkan secara
eksplisit tentang fungsi dan tujuan organisasi. Anggaran Dasar PBB adalah
Piagam PBB yang di dalamnya terdapat tujuan dan prinsip PBB pada pasal 1 dan
pasal 2. Pasal 1 Piagam PBB menyebutkan tujuan-tujuan PBB sebagai berikut:
a.
Untuk mempertahankan perdamaian dan kemanan
internasional secara bersama-sama dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan
yang mungkin dapat mengancam dan membahayakan perdamaian;
b.
Untuk mempererat hubungan persahabatan antara
bangsa-bangsa, yang didasarkan kepada hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa
untuk menentukan nasibnya sendiri;
c.
Untuk meningkatkan kerjasama dalam menyelesaikan
masalah-masalah internasional, baik di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan dan
perikemanusiaan dan menyempurnakan penghargaan atas hak-hak manusia dan
kebebasan-kebebasan azasi dengan tidak
memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama;
d.
Menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha yang
mewujudkan cita-cita tersebut.
Sedangkan pada pasal
2 Piagam PBB tercantum asas-asas PBB, sebagai berikut:
a.
Organisasi (PBB) dibentuk berdasarkan atas prinsip
persamaan kedaulatan bagi segenap anggota;
b.
Segenap anggota harus memenuhi kewajibannya dengan
itikad baik sesuai dengan piagam ini;
c.
Segenap anggota harus menyelesaikan perselisihan
internasional mereka dengan jalan damai, dengan cara demikian tidak akan
membahayakan perdamaian dan keamanann internasional;
d.
Segenap anggota harus menyelesaikan dalam hubungan
internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan
wilayah atau kemerdekaan politik setiap negara atau dengan cara apapun yang
bertentangan dengan Piagam PBB.
e.
Setiap anggota harus memberikan segala bentuk
bantuan kepada PBB dalam setiap tindakan yang sesuai dengan Piagam ini, dan
harus menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat membantu kepada negara yang
sedang ditindak oleh PBB;
f.
PBB harus menjamin supaya negara-negara bukan
anggota PBB bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip ini sejauh menyangkut
kepentingan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
g.
Tidak terdapat dalam Piagam ini, bahwa PBB mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk mencampur tangan yang hakekatnya adalah merupakan
masalah dalam negeri setiap negara mana pun juga.
Dari penjelasan pasal 2 di atas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari PBB adalah memelihara
perdamaian dan keamanan internasional.
2.
Decisions making aparat
Decisions making aparat
adalah badan yang berwenang dalam pengambilan keputusan di suatu organisasi.
Dalam hal ini, pemegang kekuasaan dalam pengambilan kuputusan dalam PBB adalah
Dewan Keamanan yang terdiri dari lima anggota tetap yang dikenal sebagai ‘Lima
Besar’, yaitu AS, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina. Tiap anggota Dewan
Keamanan memilki hak veto, yang berarti keputusan-keputusan penting di PBB
haruslah mendapat persetujuan dari lima negara tersebut. Hal-hal penting yang
harus melalui persetujuan Dewan Keamanan adalah:
a.
penerimaan anggota baru PBB
b.
pengangkatan Sekretaris Jenderal PBB
c.
penyelesaian sengketa antar negara
d.
pengangkatan hakim Mahkamah Internasional
e.
memberi sanksi pada negara yang mengancam
perdamaian, pelanggaran, dan agresi
f.
perubahan Piagam PBB
3.
Decisions making prosedur
Pengambilan keputusan yang dilakukan
PBB biasanya menggunakan pemungutan suara (voting). Keputusan yang diambil
misalnya tentang kebijakan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan
internasional, pemilihan anggota untuk badan PBB, skorsing atau pengeluaran
anggota, dan masalah anggaran dana PBB dilakukan dengan mayoritas 2/3 suara.
4.
Keanggotaan PBB
Terdapat dua macam keanggotaan PBB,
yaitu sebagai berikut:
a.
Anggota asli (original members), yaitu
negara-negara yang menandatangani Piagam San Fransisco pada 26 Juni 1945.
Awalnya terdapat 50 negara anggota asli, lalu bertambah satu negara lagi, yaitu
Polandia pada 15 Oktober 1945 sehingga menjadi 51 negara.
b.
Anggota tambahan, yaitu negara-negara yang kemudian menjadi anggota
PBB berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Majelis Umum PBB.
Syarat menjadi anggota PBB adalah sbb:
1.
Negara merdeka
2.
Negara cinta damai
3.
Sanggup memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan PBB
4.
Diusulkan Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis
Umum PBB.
5.
Keuangan PBB
Sumber dana PBB diperoleh dari
sumbangan sukarela para anggotanya. Anggaran rutin dan jumlah sumbangan
ditentukan oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan membayar tiap negara
berdasarkan pendapatan perkapita, utang luar negeri, dan PNB. Negara yang
menjadi penyumbang tertinggi adalah Amerika Serikat, kemudian disusul Jepang,
Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Spanyol, Cina, Meksiko, yang
merupakan sepuluh negara penyumbang tertinggi untuk PBB. Sebagian besar
pengeluaran PBB adalah untuk biaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan. Selain
itu untuk program PBB khusus yang tidak termasuk dalam anggaran rutin (seperti
UNICEF, WFP dan UNDP) didanai oleh sumbangan sukarela dari pemerintah negara
anggota lainnya.
6.
Structure of authority
PBB memiliki struktur organisasi
sebagai berikut:
a.
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum mempunyai tujuh komite utama
dengan bidang tugas:
o
Politil dan keamanan, termasuk soal persenjataan
o
Khusus untuk politik
o
Ekonomi dan keuangan
o
Sosial, kemanusiaan, dan kebudayaan
o
Dekolonisasi
o
Administrasi dan anggaran
o
hukum
b.
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota
tetap yaitu, Cina, Perancis, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat. Selain
itu terdapat sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih dua tahun sekali. Fungsi
Dewan Keamanan diantaranya adalah mengusulkan anggota baru PBB, mengadakan aksi
militer terhadap negara agresor, dan menyelidiki sengketa dan situasi yang
mengancam keamanan internasional.
c.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54
anggota yang dipilih Majelis Umum dengan masa jabatan tiga tahun. Fungsi Dewan
Ekonomi dan Sosial diantaranya adalah bertanggung jawab di bawah Majelis Umum
bagi kegiatan ekonomi dan sosial di PBB, dan melakukan penyelidikan, laporan,
& rekomendasi tentang masalah ekonomi internasional.
d.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian bertugas untuk mengatur
pemerintahan daerah atau wilayah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB,
namun saat ini Dewan Perwalian tidak aktif.
e.
Mahkamah Internasional (International Court and
Justice)
Mahkamah Internasional berwenang dalam
mengurus segala persoalan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara dan
segala materi yang ditentukan dalam piagam PBB dan dalam perjanjian atau
konvensi internasional.
f.
Sekretariat (secretariat)
Tugas sekretariat yang paling utama adalah
mengurus masalah adiministrasi organisasi, tidak hanya pada saat sidang PBB
tapi juga saat mengurus pekerjaan badan-badan khusus PBB dan menjalankan
keputusan Dewan Keamanan.
7.
Sekretariat
Syarat organisasi yang ketujuh adalah
adanya sekretariat. Sekretariat PBB adalah suatu badan resmi yang bertugas
melayani kepentingan masyarakat internasional. Sekretariat terdiri dari seorang
Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
Tugas dari sekretariat adalah :
a.
sebagai Kepala Administratif PBB, yang bertugas
membawa permasalahan yang sekiranya membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional ke Dewan Keamanan dan mempersiapkan pertemuan badan-badan utama
di PBB;
b.
membuat laporan tahunan dan laporan tambahan pada
Majelis Umum tentang tugas PBB dan melaksanakan keputusan yang dihasilkan oleh
badan-badan utama PBB.
SUMBER BACAAN:
AK, Syahmin.
1988. Masalah-Masalah Aktual Hukum Organisasi Internasional. Bandung:
CV. ARMICO.
anonim. 2012,
Maret 4. Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dipetik Maret 10, 2012, dari
Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas: http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar