Judul
Buku : Materi Pendidikan Agama
Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum
Penulis :
Mukni’ah
Penerbit : Ar-Ruz Media
Tahun :
2011
Tebal :
208 halaman
Pembahasan mengenai syariah Islam
memang selalu menarik perhatian dan ternyata banyak juga hal-hal yang belum
diketahui, seperti tentang apa itu syariah Islam juga bagaimana penerapan
syariah Islam yang tepat. Dalam tulisan ini, saya ingin memberi sedikit masukan
pada buku ini, khususnya pada bab Syariah.
Bahasan mengenai syariah Islam dapat
kita temukan pada bab tiga. Dalam bab ini sebenarnya tidak hanya masalah
syariah saja yang dibahas, namun juga tentang fiqih yang sangat berhubungan
dengan keberadaan syariah itu sendiri juga tentang ibadah. Hal-hal yang dijelaskan
pada bab ini adalah tentang pengertian syariah dan fiqih, perbedaan antara
syariah dan fiqih, juga dasar-dasar penetapan syariah.
Pada awal bab dijelaskan tentang
pengertian syariah dan fiqih. Menurut saya penjelasan tentang apa itu syariah
dan fiqih sudah cukup jelas. Selanjutnya tentang perbedaan syariah dengan
fiqih, di sini hanya menjelaskan tentang nash-nash yang menjadi sumber syariah
dan fiqih, yaitu nash yang zanni dan nash yang qat’i. Sepertinya
subbab ini kurang menjelaskan apa sebenarnya perbedaan syariah dengan fiqih,
namun hanya perbedaan nashnya saja dan tidak ada contoh kongkrit yang
membedakan syariah dengan fiqih.
Syariah dan fiqih memiliki perbedaan
dilihat dari sumbernya. Syariah berasal dari Al-Quran dan as-sunah sehingga
tidak dapat dirubah lagi, sedangkan fiqih adalah hasil ijtihad para mutjahid
sehingga bisa terjadi perbedaan antara ulama yang satu dengan yang lain. Contoh
perbedaan syariah dan fiqih antara lain sebagai berikut:
1.
kewajiban puasa Ramadlan (nash qat'i)
adalah syari'ah, sedangkan kapan mulai puasa dan kapan akhir Ramadlan itu (nash
zanni) adalah fikih.
2.
memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i)
adalah syari'ah, apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup
dalam hati merupakan fikih. Sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan
dalam bentuk "ushalli" sedangkan ulama lain memandang niat
dalam hati saja sudah cukup
3.
judi itu dilarang adalah syari'ah,
sedangkan apa yang disebut judi, apakah lottere juga termasuk judi masuk dalam
bahasan fikih.
4.
riba itu diharamkan adalah syari'ah,
dan apa bunga bank itu termasuk riba merupakan fikih.
Pada
subbab terakhir, yaitu tentang Dasar-Dasar Penetapan Syariah justru tidak
dijelaskan apa saja yang menjadi dasar penetapan syariah itu. Di sini hanya
dijelaskan tentang dua jenis ibadah, yaitu ibadah khusus (mahdlah) dan
ibadah umum (muamalah). Terdapat empat hal yang menjadi dasar penetapan
syariah, yaitu tidak memberatkan, diturukan secara berangsur-angsur, sejalan
dengan kepentingan umum, dan dasar persamaan dan keadilan.
1.
Tidak Memberatkan dan Tidak Banyaknya Beban
Aturan-aturan dalam syariah Islam, selalu
diusahakan agar tidak memberatkan dan mudah dilaksanakan manusia. Contohnya
adalah bagi orang yang tidak sanggup shalat dengan berdiri diperbolehkan shalat
dengan duduk. Ini merupakan bukti bahwa syariah tidak memberatkan umat Muslim.
2.
Berangsur-angsur dalam Penentuan Hukum
Adanya faktor kebiasaan yang sudah berlangsung lama
dan sulit diubah membuat Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan ayat
demi ayat dan surat demi surat, terkadang ayat turun sesuai peristiwa yang
terjadi saat itu. Cara seperti ini dilakukan agar mereka dapat bersiap-siap
meninggalkan ketentuan lama dan menerima hukum baru.
3.
Sejalan dengan Kebaikan Orang Banyak
Ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam
diusahakan agar sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang baik bagi
pemeluknya. Oleh karena aturan-aturan hukum bisa dibatalkan apabila keadaan
menghendaki. Namun pembatalan hukum ini hanya dilakukan pada masa Rasul.
Sesudah Rasul wafat dan ketentuan hukum Islam sudah lengkap tidak ada lagi
pembatalan hukum.
4.
Dasar Persamaan dan Keadilan
Ini
artinya, bagi syariah Islam semua orang dipandang sama dengan tidak ada
kelebihan di antara mereka satu sama lain. Semua berkedudukan sama di mata
Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar