Kamis, 23 Mei 2013

PERAN DEMOKRASI LANGSUNG DALAM MENCIPTAKAN INTEGRASI KELOMPOK ETNIS DI SWISS


Oleh:
Muhammad Naqib                100910101069
Mega Shandy                         100910101071
Ahmad Mas’udi                    100910101076
Deta Malatasya Andani        110910101001
Rizal Tantowi                        110910101002
Amanah Dirasah I                110910101004
Muthi Fatihah                       110910101005
Yayan Alfattah                      110910101006
                                              Inka Sumarlis                         110910101007

BAB I. PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Suatu negara yang terbentuk merupakan perkumpulan dari beberapa kelompok masyarakat atau kelompok etnis yang hidup bersama ke dalam suatu komunitas kelompok yang terintegrasi menjadi satu. Mayoritas negara yang terbentuk di dunia saat ini terdiri dari lebih dari satu kelompok masyarakat atau kelompok etnis di dalamnya. Sebagai contohnya Indonesia, Amerika Serikat, Malaysia, dan Rusia merupakan negara-negara yang memiliki banyak kelompok masyarakat dan kelompok etnis di dalam negaranya.
Berbagai kelompok masyarakat yang membentuk negara-negara ini bisa jadi merupakan penduduk asli dari teritori yang pada nantinya akan menjadi negara tersebut, seperti suku Dayak, suku Jawa, suku Bali dan berbagai suku lainnya yang memang telah mendiami Indonesia jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Selain itu juga dapat dkarenakan banyaknya migran yang datang dan menetap pada wilayah tertentu yang akan menjadi negara, sebagai contohnya para migran yang menetap di tanah Amerika Serikat pada era pasca revolusi industri.
Pada negara yang memiliki banyak kelompok masyarakat atau kelompok etnis, kecenderungan terjadinya konflik antar kelompok atau antar etnis menjadi mudah terjadi. Hal itu karena terdapat banyak identitas kelompok atau etnis yang dimiliki oleh masyarakat di dalam negara itu sehingga menghasilkan banyak kepentingan yang berbeda. Konflik akan menjadi mudah terjadi terutama apabila telah terjadi pengistimewaan terhadap salah satu kelompok tertentu dan menghasilkan diskriminasi terhadap kelompok yang lain. Kelompok-kelompok yang diistimewakan akan cenderung untuk melakukan berbagai upaya agar tetap mempertahankan status kesuperiorannya sedangkan kelompok-kelompok minoritas yang merasa didiskriminasi akan cenderung melakuakn upaya-upaya untuk mendapatkan hak-hak mereka atas berbagai akses pada negara itu.
Seperti yang terjadi di Indonesia, banyak terjadi konflik antar kelompok tau antar etnis yang dikarenakan oleh tindakan pemerintah yang dinilai tidak adil terhadap semua kelompok yang ada di dalam Indonesia.Apabila konflik yang terjadi di dalam suatu negara terus terjadi, maka kemungkinan yang paling besar pada negara itu adalah antara negara itu menjadi negara lemah atau menjadi engara gagal dan tidak bisa menjadi negara maju seperti yang dicita-citakan oleh setiap negara ketika pada awal terbentuk.
Akan tetapi, banyaknya kelompok masyarakat atau kelompok etnis yang terapat di dalam negara itu tidak menghalangi Swiss untuk menajdi neagra yang maju. Swiss meruapkan negara yang berada di kawasan Eropa Tengah yang memliki banyak kelompok masyarakat atau kelompok etnis. Letaknya yang berada persis di jantung Eropa dan berbatasan langsung dengan negara-negara besar seperti Jerman, Perancis, dan Italia menjadikan negara Swiss memiliki penduduk yang juga berasal dari berbagai negara tersebut. Meskipun demikian, kemajemukan di Swiss tidak mengalangi Swiss menjadi salah satu welfare state paling sejahtera di dunia. Bahkan dua kota besar yang ada di Swiss yaitu Zurich dan Genewa tercatat sebagai dua kota yang memiliki kualitas kehidupan apling baik di dunia.
Meskipun masing-masing kelompok masyarakat atau kelompok etnis yang tinggal di Swiss juga memiliki kecenderungan primodial seperti kelompok-kelompok masyarakat atau kelompok etnis yang ada di Indonesia, tetapi kelompok-kelompok masyarakat atau kelompok etnis yang ada di Swiss mampu membentuk suatu negara yang stabil dan kuat. Selain itu Swiss merupakan negara yang unik karena menerapkan sistem demokrasi langsung. Adanya demokrasi langsung yang diterapkan Swiss ini memungkinkan adanya kesempatan bagi tiap kelompok etnis di sana dalam memperjuangkan kepentingannya secara politik.

1.2              Rumusan Masalah

Bagaimana demokrasi langsung dalam sistem pemerintahan Swiss dapat menciptakan integrasi kelompok etnis yang ada di Swiss?

1.3              Kerangka Konsep dan Teori

            Kerangka konsep dan teori adalah suatu kumpulan konsep dan teori yang penulis gunakan sebagai dasar dalam menjawab rumusan masalah. Untuk menganalisa pengaruh demokrasi langsung terhadap integrasi etnis di Swiss penulis menggunakan beberapa konsep dan pendekatan sebagai berikut:

a.                   Etnis
            Konsep etnis selalu berkaitan dengan kebudayaan, berbeda dengan konsep ras yang didasarkan pada persamaan ciri fisik.Menurut Francis kelompok etnik adalah suatu bentuk gemeinschaft yang ditandai dengan adanya persamaan warisan kebudayaan dan ikatan batin di antara anggotanya.Kelompok etnis merupakan sejenis komunitas yang menampilkan persamaan bahasa, adat kebiasaan, wilayah, sejarah, sikap, dan sistem politik.[1]
            Menurut Anthony Smith, komunitas etnis adalah suatu konsep yang digunakan untuk menggambarkan sekumpulan manusia yang memiliki nenek moyang yang sama, ingatan sosial yang sama, dan beberapa elemen kultural. Elemen-elemen kultural itu adalah keterkaitan dengan tempat tertentu, dan memiliki sejarah yang kurang lebih sama. Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa etnis adalah sekumpulan manusia yang memiliki kesamaan ras, adat, agama, bahasa, keturunan dan memiliki sejarah yang sama sehingga mereka memiliki keterikatan sosial sehingga mampu menciptakan sebuah sistem budaya dan mereka terikat di dalamnya.[2]
b.                  Politik
            Terdapat berbagai macam definisi tentang politik. Salah satunya menurut Miriam Budiarjo, politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan  melaksanakan tujuan-tujuan itu. [3]
Secara garis besar, politik berkenaan dengan gejala kekuasaan, kewenangan pengaturan, ketaatan, dan ketertiban.Dengan demikian secara umum politik berkaitan dengan tiga hal utama: kekuasaan (power), kewenangan (authority), dan ketaatan/ketertiban (order).[4]
c.                   Etnopolitik
            Etnopolitik atau politik etnis dapat diasumsikan sebagai politik yang memfokuskan pembedaan sebagai kategori utamanya yang menjanjikan kebebasan dan toleransi walaupun memunculkan pola-pola intoleransi, kekerasan dan pertentangan etnis. Sedangkan munculnya politik etnis diawali tumbuhnya kesadaran orang yang mengidentikan diri mereka ke dalam salah satu kelompok etnis tertentu, yang kesadaran itu memunculkan solidaritas kelompok.
d.                  Demokrasi
            Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos, artinya rakyat, dan kratos/kratein, artinya kekuasaan/berkuasa. Demokrasi berarti rakyat berkuasa atau government or rule by the people.[5]Demokrasi juga dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
            Terdapat berbagai tipe demokrasi, salah satunya yang akan dibahas di sini adalah sistem demokrasi langsung (direct democracy). Demokrasi langsung adalah suatu kondisi ketika keseluruhan warga negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan, untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang. Demokrasi langsung ditandai dengan fakta pembuatan UU, dan juga fungsi eksekutif dan yudikatif yang utama, dijalankan oleh rakyat dalam pertemuan akbar atau rapat umum. Bentuk semacam ini hanya mungkin dijalankan pada kelompok yang relative kecil .[6]
            Sistem demokrasi langsung awalnya dilaksanakan di Yunani Kuno yang masih berbentuk negara kota (city state) pada abad ke 6 sampai abad ke 3 SM. Pelaksanaan demokrasi langsung saat itu adalah dalam hal membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh warga negara dengan prosedur mayoritas. Sistem ini berjalan dengan efektif karena kondisi yang masih sederhana, wilayah terbatas, dan jumlah penduduk sedikit.[7]
e.                   Integrasi sosial
            Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Terdapat dua bentuk integrasi sosialyaitu asimilasi dan akulturasi. Asimilasi adalah pembauran kebudayaan yang disertai ciri khas kebudayaan asli. Akulturasi adalah penerimaan unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.[8]
f.                   Konsep multikulturalisme
            Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesetaraan baik secara individu maupun secara budaya.Inti multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain sebagaikesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnis, gender, bahasa, ataupun agama.[9]
g.                  Masyarakat multikultural
            Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai macam suku yang masing-masing mempunyai struktur budayayang berbeda-beda.[10] Penyebab terjadinya masyarakat multikultural adalah adanya keanekaragaman. Namun adanya keragaman tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial.

BAB II. PEMBAHASAN


2.1 Gambaran Umum Negara Swiss
Swiss merupakan negara yang berbentuk konfederasi dengan masih menggunakan sistem demokrasi langsung. Secara geografis, Swiss terkurung oleh daratan. Wilayah negaranya terletak di antara pengunungan Alpen, dataran tinggi Swiss, dan pegunungan Jura. Letaknya yang demikian pula menjadikan Swiss sulit untuk melakukan hubungan dengan negara lain selain negara-negara yang berada di garis perbatasannya yaitu Jerman, Perancis, dan Italia. Swiss yang berbatasan langsung dengan tiga negara besar Eropa tersebut menjadikan sebagian besar penduduk Swiss berasal dari tiga etnis negara tersebut. Bahkan dua per tiga dari total penduduknya yang berjumlah 8 juta orang merupakan orang keturunan dari tiga negara perbatasannya tersebut.
Keberadaan tiga etnis ini menyebabkan beragamnya kebudayaan yang ada di Swiss. Meskipun mayoritas penduduk Swiss berbicara menggunakan bahasa Jerman, tetapi hingga saat ini Swiss tidak memiliki budaya atau bahasa nasional.Selain Jerman, kebudayaan dan bahasa Perancis dan Italia juga tumbuh di Swiss. Bahkan kebudayaan Romawi juga masih hidup dalam masyarakat Swiss sebagai akibat dari pendudukan Roma akan wilayah Swiss pada masa lalu.
Sebagai negara yang berbentuk konfederasi, Swiss memiliki beberapa negara bagian di dalam negaranya. Saat ini Swiss terdiri dari 26 kanton di dalamnya. Kanton merupakan sebutan untuk negara bagian di Swiss, yang mana masing-masing kanton memiliki kedaulatan atas negara bagiannya masing-masing. Tiap-tiap kanton memiliki hak untuk mengatur kekuasaan di dalam negara bagiannya. Meskipun demikian tiap-tiap kanton tersebut tetap harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah federal.
Pada awalnya konfederasi Swiss hanya terdiri dari 8 kanton. Pembentukan konfederasi ini pun semata hanya untuk mengatur mengenai masalah transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masing-masing kanton. Pembentukan konfederasi ini dapat mendatangkan kemakmuran pada kanton-kanton yang ada di dalamnya dan akhirnya setelah masa pendudukan Perancis pada konfederasi Swiss di bawah Napoleon, konfederasi Swiss modern dengan berbagai kanton yang ada di dalamnya membentuk konstitusi federal yang menyatakan konfederasi Swiss saat ini.
Swiss merupakan  sebuah negara yang berbentuk Republik Federal sejak 1948 dan menganut sistem pemerintahan parlementer. Swiss memiliki sistem pemerintahan yang bagus karena dengan sistem pemerintahannya mampu menyerap serta mencerminkan keanekaragaman masyarakatnya. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan berbentuk parlementer, di negara Swiss terdapat sekelompok eksekutif yang berperan menjalankan pemerintahan dan bertanggung jawab baik secara perseorangan maupun bersama-sama. kelompok eksekutif ini dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Di negara Swiss, kepala negara (presiden) hanya lah sebagai simbol pemersatu bangsa karena sebenarnya yang menjalankan pemerintahan adalah perdana menteri bersama kabinetnya.
Dalam sistem pemerintahan Swiss, kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri. Kabinet juga memiliki hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum masa kerjanya selesai. Selain itu, setiap anggota kabinet merupakan anggota parlemen yang terpilih.  Di Swiss juga terdapat pemisahan yang tegas antara batas kepala negara dan kepala pemerintahan. Disini, badan eksekutif dan badan legislatif saling bergantung. Kabinet yang merupakan bagian dari badan eksekutif diharapkan mampu mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang emndukungnya. Keberlangsungan kabinet juga bergantung pada dukungan badan legislatif sebagai asas tanggung jawab menteri kabinet.[1]
Karena berbentuk Republik Federal, sistem pemilihan umum yang berlaku di Swiss adalah sistem pemilihan umum yang bersifat langsung. Dimana penduduk memilih anggota parlemen secara langsung dengan diwakili majelis federal yang dianggap telah menyerap semua aspirasi penduduk. Ini berlainan dengan konsep dasar sebuah sistem pemerintahan yang berbentuk parlemen dimana dalam pemerintahan parlemen tidak dikenal hubungan langsung antara rakyat dan pemerintah. Di negara Swiss, parlemen memegang kekuasaan tertinggi dimana sebagai pusat kekuasaan pemerintahan, parlemen selalu mengusahakan agar tercapai dinamika hubungan politik yang seimbang antara badan legislatif dan badan eksekutif. Hubungan yang baik antara badan legislatif dan badan eksekutif bisa menciptakan sebuah supremasi parlementer.

a.                  Eksekutif

Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu tiga tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat, dan tidak ada dua anggota Bundesrat yang berasal dari kanton yang sama. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.

b.                  Legislatif

Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation.Daftar Bebas yang bertujuan untuk menghasilkan lembaga perwakilan dimana proporsi kursi-kursi yang dimenangkan oleh tiap-tiap partai kurang lebih merepresentasikan jumlah suara yang didapat oleh tiap-tiap partai.Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja.Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis.Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah; Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.

c.                   Yudikatif

Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal Tribunal yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil duhapuskan pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan perang pada tahun 1991. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Biasanya, masalah di kanton diselesaikan di kantonnya sendiri dengan negosiasi. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada tahun 1942.[2]

2.2 Keanekaragaman di Swiss
            Negara Swiss dikenal memiliki keanekaragaman dalam masyarakatnya akibat banyak imigran asing yang masuk ke Swiss. Sebanyak 85.1% dari penduduk asing yang menetap di Swiss berasal dari eropa. Kelompok terbesar adalah penduduk yang berasal dari Italia (15,9%), Jerman (15,2%), Portugal (12,3%) dan Serbia (6,0%).[3] Banyaknya penduduk yang berasal dari berbagai negara tersebut menyebabkan adanya perbedaan dalam bahasa dan agama yang dianut masyarakat Swiss. Berikut merupakan data populasi Swiss berdasarkan bahasa dan agama.[4]
Tabel 2.1 Populasi penduduk Swiss berdasarkan penggunaan bahasa (dalam ribuan)
Bahasa
2000
German
4640,4
French
1485.1
Italian
471.0
Romansh
35.1
Spanish
77.5
Serbo-Croatian
111.4
Other Slavic languages
23.3
Portuguese
89.5
Turkish
44.5
English
73.4
Albanian
94.9
Other languages
142.0
Total
7288.0
Tabel 2.2 Populasi Penduduk Swiss berdasarkan Agama (dalam ribuan)
Agama
2000
Protestant Church
2569.1
Roman Catholic
3047.9
Christ Catholic
13.3
Orthodox Christian
131.9
Other Christian communities
14.4
Jewish religious community
17.9
Islamic religious communities
310.8
Other churches and religious communities
57.1
No religious affiliation
809.8
Total
7288.0


2.2 Sistem Demokrasi Langsung Swiss
            Sistem demokrasi di Swiss bisa dibilang sangat unik karena berbeda dengan banyak negara di dunia. Swiss menerapkan sistem demokrasi langsung meski tetap menerapkan demokrasi perwakilan. 
            Perbedaan mendasar dalam sistem demokrasi di Swiss adalah setiap warga negara berhak meminta UU yang ditetapkan oleh parlemen untuk diputuskan secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Untuk itu, individu atau sekelompok orang harus mengumpulkan tandatangan sebanyak minimum 50.000 orang (atau 1% dari jumlah penduduk yang mempunyai hak politik) dalam waktu 100 hari sejak ditetapkannya UU yang akan direferendum.[5]
            Rakyat Swiss juga mempunyai hak untuk mengusulkan amandemen terhadap UUD dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum internasional dan HAM. Untuk melakukan amandemen diperlukan tandatangan minimum dari 100.000 orang dalam waktu 18 bulan. Dengan adanya hak seperti ini rakyat Swiss  mengontrol kehidupan bernegara dan bermasyarakat agar berjalan dengan baik.
            Intinya sistem demokrasi langsung di Swiss adalah  setiap kekuatan dan kelompok di sana mempunyai peluang yang sama untuk mengambil peran aktif dalam menetapkan agenda politik negara dan masyarakat.
            Pemerintah Swiss tidak menjalankan pemerintahan untuk rakyat, tetapi menjalankan pemerintahan bersama rakyat. Sistem ini terbukti membawa manfaat yang positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi, misalnya warga yang ikut terlibat dalam politik  mendapatkan layanan publik dan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.

2.3 Hubungan Demokrasi Langsung terhadap Integrasi Etnis di Swiss
            Sistem pemerintahan Swiss benar–benar mewakili keanekaragaman penduduknya dengan adanya demokrasi langsung. Walaupun Swiss dikenal sebagai negara yang makmur, namun sejarah Swiss juga tidak lepas dari konflik berdarah. Seperti perang yang sempat terjadi terjadi pada tahun 1839 dan 1847 dengan korban yang tidak sedikit pula. Namun, perang tersebut justru membuat seluruh rakyat Swiss sadar akan perlunya persatuan dan kesatuan bangsa Swiss dengan mengesampingkan perbedaan agama dan ideologi yang dianut.
            Inti multikulturalisme seperti yang telah disinggung sebelumnya yaitu kesediaan menerima kelompok lain sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnis, gender, bahasa, ataupun agama. Switzerland telah berhasil mencapai pemahaman multikultural melalui cara politik yang utamanya berdasarkan atas dua konsep sebagai berikut.
            Konsep pertama yaitu Switzerland menolak ide untuk membangun negara homogen secara budaya. Dari permulaan kehadiran Swiss modern, Swiss membentuk negara multikultural buatan, yang bergantung pada keinginan politik penduduknya yang berasal dari budaya yang berbeda – beda.
            Kedua, Swiss dapat menciptakan tipe demokrasi yang mendukung political power sharing antara kelompok budaya yang berbeda. Hal ini berujung kepada integrasi sosial dan politik, resolusi konflik dengan cara damai melalui negosiasi, dan konsensus nasional antara populasi yang sebelumnya heterogen dan terfragmentasi.
            Demokrasi langsung sendiri memiliki dua unsur. Di satu sisi, inisiatif populer memungkinkan sekelompok warga untuk membawa ide – ide mereka sendiri dalam proses legislatif, di sisi lain, referendum menawarkan kemungkinan mengendalikan keputusan – keputusan parlemen. Swiss yang mampu mengatasi perpecahan agama dan menghindari konflik antara wilayah yang memiliki bahasa yang berbeda ini dapat terjadi dengan adanya demokrasi dengan power sharing yang memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
a.                   Pembangunan bangsa federalis dilakukan dari bawah ke atas (Federalist nation-building bottom up).  Pendirian konstitusi federal melalui voting pada tahun 1848 menandai kemenangan kelompok mayoritas Protestan, kanton yang terindustrialisasi melawan kelompok minoritas dari kanton Katolik konservatif. Namun, kelompok mayoritas sangat bijak untuk tidak menguasai kelompok minoritas. Konstitusi meninggalkan banyak kekuasaan pada kanton. Oleh karena itu, federasi baru memiliki sedikit kompetensi, dan kekuasaan baru dapat diserahkan ke pemerintah pusat hanya dengan persetujuan mayoritas masyarakat dan kanton dalam suara rakyat. Berarti di bawah naungan federasi, kanton menguasai otonomi politik mereka, di mana pada saat yang bersamaan hal ini merupakan sebuah pelindung bagi keragaman agama dan budaya mereka.
b.                  Adanya federasi multikultural
Pembangunan bangsa Swiss  sejak awal menerapkan pembangunan bangsa yang berbasis pada konsep multikultural. Konsep yang dimiliki Swiss terhadap negara bangsa tidak berdasar pada kesamaan budaya, bahasa maupun etnisitas masyarakatnya, tetapi berdasar pada kewarganegaraan yang sama dari orang – orang yang berbeda dalam kanton. Dengan kata lain, Swiss menggambarkan sebuah bangsa politik bukan bangsa budaya.
            Federalisme memungkinkan adanya perpaduan antara kesatuan politik dan keberagaman budaya. Salah satu unsur dari kesatuan ini yaitu keberadaan empat bahasa (Jerman, Perancis, Italia dan Roma) yang dianggap memiliki status yang sejajar dan dapat sama – sama digunakan sebagai bahasa nasional.        Sehingga  keempat bahasa tersebut dapat digunakan dalam parlemen. Pada saat yang bersamaan, keberagaman bahasa dalam kanton juga dihormati. Kebebasan bahasa (liberty of languange) berarti bahwa tiap unit sub-nasional memiliki hak dan jaminan dari federal untuk tetap mempertahankan bahasa tradisionalnya.
c.                   Berbagi kekuasaan (power sharing)
Power sharing ini berkembang setahap demi setahap dalam proses selama ratusan tahun. Perwakilan proporsional : Eksekutif  Swiss yaitu Dewan Federal, terdiri dari tujuh anggota yang dipilih oleh Parlemen dengan masa jabatan empat tahun. Pada dekade pertama setelah tahun 1848, ketika Protestan Radikal merupakan mayoritas dalam Parlemen, Dewan saat itu hanya terdiri dari Protestan Radikal saja. Agar pemerintahan nasional dapat dipercaya dan mewakili dengan lebih baik, maka Majelis Nasional memilih kandidat yang berasal dari wilayah dengan bahasa yang berbeda. Praktek dari perwakilan proporsional kemudian diperpanjang dalam dua dimensi. Pertama, Protestan Radikal menawarkan kepada Katolik Konservatif kursi dalam Dewan Federal. Dalam perjanjian ini, Katolik yang sebelumnya diasingkan dari kekuasaan, diuntungkan dengan adanya referendum legislative pada tahun 1874. Hal ini menjadi sebuah alat yang kuat bagi oposisi politik di mana sekelompok masyarakat dapat menyerukan suara rakyat pada hukum parlemen baru, yang dapat mengalahkan pemerintah dan proyek yang dimilikinya. Jadi, agar dapat mengurangi resiko referendum, Protestan Radikal menggabungkan/ mengintegrasikan Katolik ke dalam pemerintahan. Hal ini mengarah pada sebuah pemerintahan multi partai. Kedua, ide perwakilan proporsional menjadi bagian dari budaya dan praktek politik umum. Tidak hanya diaplikasikan pada pemilihan eksekutif, tetapi juga pada nominasi hakim federal dan pejabat tinggi. Perwakilan proporsional menjadi sebuah aturan informal yang digunakan pula dalam tingkat kanton maupun komunal.
            Terkait dengan proses pembuatan keputusan politik, banyaknya hak veto seperti federalisme, perwakilan proporsional, referendum dan sistem multipartai, membuat dominasi politik sulit diterapkan. Partai politik mayoritas harus bekerjasama baik dalam Parlemen maupun dalam Eksekutif. Pencarian kompromi dimulai dalam prosedur praparlemen. Ketika sebuah proyek hukum dipersiapkan, pemerintah Federal berkonsultasi dengan kanton dan semua kelompok kepentingan, mencoba untuk menghilangkan ancaman referendum melalui negosiasi dan kompromi.


[2]http://somethingessential.wordpress.com/2012/11/18/sistem-politik-dan-pemerintahan-swiss/
[3] Sumber: Migration and integration – Data, indicators Nationality. dari  http://www.bfs.admin.ch/bfs/portal/en/index/themen/01/07/blank/key/04.html (Diakses tanggal 8 april 2013 jam 15:40)

[4] Sumber: Languages and religions – Data, indicators Languages dari  http://www.bfs.admin.ch/bfs/portal/en/index/themen/01/07/blank/key/04.html (Diakses tanggal 8 april 2013 jam 15:40)

[5] Herry Darwanto.19 Maret 2013. Demokrasi Langsung Ala Swiss. Dari http://www.bappenas.go.id (diakses 6 April 2013 jam 07:52)






[1]Kamanto.Sunarto.Pengantar Sosiologi edisi kedua. (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakutatas Ekonomi Universitas Indonesia, 2009) Hal 149
[3]Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003)  Hal 8
[4]Ebi hara.Pengantar Ilmu Politik. (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010) Hal 39
[5]Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003). Hal 50
[6]Op.cit,.Hal 263
[7]Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003) .Hal 54
[9] http://sosiologyeducation.blogspot.com/2013/01/masyarakat-multikultural-dan.html
[10] Ibid,.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share on :