Rabu, 16 Mei 2012

REVISI BUKU AGAMA


Judul Buku      : Materi Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum
Penulis             : Mukni’ah
Penerbit           : Ar-Ruz Media
Tahun              : 2011
Tebal               : 208 halaman

            Pembahasan mengenai syariah Islam memang selalu menarik perhatian dan ternyata banyak juga hal-hal yang belum diketahui, seperti tentang apa itu syariah Islam juga bagaimana penerapan syariah Islam yang tepat. Dalam tulisan ini, saya ingin memberi sedikit masukan pada buku ini, khususnya pada bab Syariah.
            Bahasan mengenai syariah Islam dapat kita temukan pada bab tiga. Dalam bab ini sebenarnya tidak hanya masalah syariah saja yang dibahas, namun juga tentang fiqih yang sangat berhubungan dengan keberadaan syariah itu sendiri juga tentang ibadah. Hal-hal yang dijelaskan pada bab ini adalah tentang pengertian syariah dan fiqih, perbedaan antara syariah dan fiqih, juga dasar-dasar penetapan syariah.      
            Pada awal bab dijelaskan tentang pengertian syariah dan fiqih. Menurut saya penjelasan tentang apa itu syariah dan fiqih sudah cukup jelas. Selanjutnya tentang perbedaan syariah dengan fiqih, di sini hanya menjelaskan tentang nash-nash yang menjadi sumber syariah dan fiqih, yaitu nash yang zanni dan nash yang qat’i. Sepertinya subbab ini kurang menjelaskan apa sebenarnya perbedaan syariah dengan fiqih, namun hanya perbedaan nashnya saja dan tidak ada contoh kongkrit yang membedakan syariah dengan fiqih. 
            Syariah dan fiqih memiliki perbedaan dilihat dari sumbernya. Syariah berasal dari Al-Quran dan as-sunah sehingga tidak dapat dirubah lagi, sedangkan fiqih adalah hasil ijtihad para mutjahid sehingga bisa terjadi perbedaan antara ulama yang satu dengan yang lain. Contoh perbedaan syariah dan fiqih antara lain sebagai berikut:
1.      kewajiban puasa Ramadlan (nash qat'i) adalah syari'ah, sedangkan kapan mulai puasa dan kapan akhir Ramadlan itu (nash zanni) adalah fikih.
2.       memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i) adalah syari'ah, apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati merupakan fikih. Sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup
3.      judi itu dilarang adalah syari'ah, sedangkan apa yang disebut judi, apakah lottere juga termasuk judi masuk dalam bahasan fikih.
4.      riba itu diharamkan adalah syari'ah, dan apa bunga bank itu termasuk riba merupakan fikih.
            Pada subbab terakhir, yaitu tentang Dasar-Dasar Penetapan Syariah justru tidak dijelaskan apa saja yang menjadi dasar penetapan syariah itu. Di sini hanya dijelaskan tentang dua jenis ibadah, yaitu ibadah khusus (mahdlah) dan ibadah umum (muamalah). Terdapat empat hal yang menjadi dasar penetapan syariah, yaitu tidak memberatkan, diturukan secara berangsur-angsur, sejalan dengan kepentingan umum, dan dasar persamaan dan keadilan.
1.               Tidak Memberatkan dan Tidak Banyaknya Beban
           Aturan-aturan dalam syariah Islam, selalu diusahakan agar tidak memberatkan dan mudah dilaksanakan manusia. Contohnya adalah bagi orang yang tidak sanggup shalat dengan berdiri diperbolehkan shalat dengan duduk. Ini merupakan bukti bahwa syariah tidak  memberatkan umat Muslim.
2.               Berangsur-angsur dalam Penentuan Hukum
           Adanya faktor kebiasaan yang sudah berlangsung lama dan sulit diubah membuat Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan ayat demi ayat dan surat demi surat, terkadang ayat turun sesuai peristiwa yang terjadi saat itu. Cara seperti ini dilakukan agar mereka dapat bersiap-siap meninggalkan ketentuan lama dan menerima hukum baru.
3.               Sejalan dengan Kebaikan Orang Banyak
           Ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam diusahakan agar sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang baik bagi pemeluknya. Oleh karena aturan-aturan hukum bisa dibatalkan apabila keadaan menghendaki. Namun pembatalan hukum ini hanya dilakukan pada masa Rasul. Sesudah Rasul wafat dan ketentuan hukum Islam sudah lengkap tidak ada lagi pembatalan hukum.
4.               Dasar Persamaan dan Keadilan
           Ini artinya, bagi syariah Islam semua orang dipandang sama dengan tidak ada kelebihan di antara mereka satu sama lain. Semua berkedudukan sama di mata Allah SWT. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share on :