Jumat, 16 Maret 2012

UNITED NATIONS (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)




          Salah satu contoh International Government Organization (IGO) adalah United Nations (UN) atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah penandatanganan piagam PBB. Sebagai suatu organisasi resmi, PBB haruslah memenuhi persyaratan terbentuknya suatu organisasi sebagai berikut:
1.      Memiliki Tujuan dan Prinsip
            Hal pertama dalam syarat-syarat terbentuknya organisasi adalah adanya AD/ART atau Anggaran Dasar Rumah Tangga  yang mencantumkan secara eksplisit tentang fungsi dan tujuan organisasi. Anggaran Dasar PBB adalah Piagam PBB yang di dalamnya terdapat tujuan dan prinsip PBB pada pasal 1 dan pasal 2. Pasal 1 Piagam PBB menyebutkan tujuan-tujuan PBB sebagai berikut:
a.       Untuk mempertahankan perdamaian dan kemanan internasional secara bersama-sama dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang mungkin dapat mengancam dan membahayakan perdamaian;
b.      Untuk mempererat hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, yang didasarkan kepada hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri;
c.       Untuk meningkatkan kerjasama dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional, baik di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan dan perikemanusiaan dan menyempurnakan penghargaan atas hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan azasi  dengan tidak memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama;
d.      Menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha yang mewujudkan cita-cita tersebut.
Sedangkan pada pasal 2 Piagam PBB tercantum asas-asas PBB, sebagai berikut:
a.       Organisasi (PBB) dibentuk berdasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan bagi segenap anggota;
b.      Segenap anggota harus memenuhi kewajibannya dengan itikad baik sesuai dengan piagam ini;
c.       Segenap anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan jalan damai, dengan cara demikian tidak akan membahayakan perdamaian dan keamanann internasional;
d.      Segenap anggota harus menyelesaikan dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik setiap negara atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Piagam PBB.
e.       Setiap anggota harus memberikan segala bentuk bantuan kepada PBB dalam setiap tindakan yang sesuai dengan Piagam ini, dan harus menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat membantu kepada negara yang sedang ditindak oleh PBB;
f.        PBB harus menjamin supaya negara-negara bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip ini sejauh menyangkut kepentingan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
g.       Tidak terdapat dalam Piagam ini, bahwa PBB mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mencampur tangan yang hakekatnya adalah merupakan masalah dalam negeri setiap negara mana pun juga.
            Dari penjelasan pasal 2 di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

2.      Decisions making aparat
            Decisions making aparat adalah badan yang berwenang dalam pengambilan keputusan di suatu organisasi. Dalam hal ini, pemegang kekuasaan dalam pengambilan kuputusan dalam PBB adalah Dewan Keamanan yang terdiri dari lima anggota tetap yang dikenal sebagai ‘Lima Besar’, yaitu AS, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina. Tiap anggota Dewan Keamanan memilki hak veto, yang berarti keputusan-keputusan penting di PBB haruslah mendapat persetujuan dari lima negara tersebut. Hal-hal penting yang harus melalui persetujuan Dewan Keamanan adalah:
a.       penerimaan anggota baru PBB
b.      pengangkatan Sekretaris Jenderal PBB
c.       penyelesaian sengketa antar negara
d.      pengangkatan hakim Mahkamah Internasional
e.       memberi sanksi pada negara yang mengancam perdamaian, pelanggaran, dan agresi
f.        perubahan Piagam PBB


3.      Decisions making prosedur
            Pengambilan keputusan yang dilakukan PBB biasanya menggunakan pemungutan suara (voting). Keputusan yang diambil misalnya tentang kebijakan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional, pemilihan anggota untuk badan PBB, skorsing atau pengeluaran anggota, dan masalah anggaran dana PBB dilakukan dengan mayoritas 2/3 suara.
4.      Keanggotaan PBB
            Terdapat dua macam keanggotaan PBB, yaitu sebagai berikut:
a.       Anggota asli (original members), yaitu negara-negara yang menandatangani Piagam San Fransisco pada 26 Juni 1945. Awalnya terdapat 50 negara anggota asli, lalu bertambah satu negara lagi, yaitu Polandia pada 15 Oktober 1945 sehingga menjadi 51 negara.
b.      Anggota tambahan, yaitu  negara-negara yang kemudian menjadi anggota PBB berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Majelis Umum PBB. Syarat menjadi anggota PBB adalah sbb:
1.      Negara merdeka
2.      Negara cinta damai
3.      Sanggup memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan PBB
4.      Diusulkan Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

5.      Keuangan PBB
            Sumber dana PBB diperoleh dari sumbangan sukarela para anggotanya. Anggaran rutin dan jumlah sumbangan ditentukan oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan membayar tiap negara berdasarkan pendapatan perkapita, utang luar negeri, dan PNB. Negara yang menjadi penyumbang tertinggi adalah Amerika Serikat, kemudian disusul Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Spanyol, Cina, Meksiko, yang merupakan sepuluh negara penyumbang tertinggi untuk PBB. Sebagian besar pengeluaran PBB adalah untuk biaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan. Selain itu untuk program PBB khusus yang tidak termasuk dalam anggaran rutin (seperti UNICEF, WFP dan UNDP) didanai oleh sumbangan sukarela dari pemerintah negara anggota lainnya.  



6.      Structure of authority
            PBB memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
a.       Majelis Umum (General Assembly)
      Majelis Umum mempunyai tujuh komite utama dengan bidang tugas:
o   Politil dan keamanan, termasuk soal persenjataan
o   Khusus untuk politik
o   Ekonomi dan keuangan
o   Sosial, kemanusiaan, dan kebudayaan
o   Dekolonisasi
o   Administrasi dan anggaran
o   hukum
b.      Dewan Keamanan (Security Council)
      Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yaitu, Cina, Perancis, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat. Selain itu terdapat sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih dua tahun sekali. Fungsi Dewan Keamanan diantaranya adalah mengusulkan anggota baru PBB, mengadakan aksi militer terhadap negara agresor, dan menyelidiki sengketa dan situasi yang mengancam keamanan internasional. 
c.       Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
      Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 anggota yang dipilih Majelis Umum dengan masa jabatan tiga tahun. Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial diantaranya adalah bertanggung jawab di bawah Majelis Umum bagi kegiatan ekonomi dan sosial di PBB, dan melakukan penyelidikan, laporan, & rekomendasi tentang masalah ekonomi internasional.
d.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
      Dewan Perwalian bertugas untuk mengatur pemerintahan daerah atau wilayah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB, namun saat ini Dewan Perwalian tidak aktif.
e.       Mahkamah Internasional (International Court and Justice)
      Mahkamah Internasional berwenang dalam mengurus segala persoalan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara dan segala materi yang ditentukan dalam piagam PBB dan dalam perjanjian atau konvensi internasional.
f.        Sekretariat (secretariat)
      Tugas sekretariat yang paling utama adalah mengurus masalah adiministrasi organisasi, tidak hanya pada saat sidang PBB tapi juga saat mengurus pekerjaan badan-badan khusus PBB dan menjalankan keputusan Dewan Keamanan.
7.      Sekretariat
            Syarat organisasi yang ketujuh adalah adanya sekretariat. Sekretariat PBB adalah suatu badan resmi yang bertugas melayani kepentingan masyarakat internasional. Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Tugas dari  sekretariat adalah :
a.       sebagai Kepala Administratif PBB, yang bertugas membawa permasalahan yang sekiranya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional ke Dewan Keamanan dan mempersiapkan pertemuan badan-badan utama di PBB;
b.      membuat laporan tahunan dan laporan tambahan pada Majelis Umum tentang tugas PBB dan melaksanakan keputusan yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB.

SUMBER BACAAN:
AK, Syahmin. 1988. Masalah-Masalah Aktual Hukum Organisasi Internasional. Bandung: CV. ARMICO.
anonim. 2012, Maret 4. Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dipetik Maret 10, 2012, dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas: http://id.wikipedia.org

Dampak Pelaksanaan Pembangunan Indonesia dalam Teoritisasi Hubungan Internasional


Sebagai salah satu anggota masyarakat internasional, Indonesia pasti akan menjalin hubungan dengan berbagai negara yang ada di dunia demi memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasional negaranya. Tidak dapat dipungkiri, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang juga sangat bergantung pada negara-negara yang lebih maju dalam berbagai bidang, seperti dalam bidang sosial, politik, militer, ilmu pengetahuan, teknologi,  dan terutama dalam bidang ekonomi yang erat kaitannya dengan tujuan negara untuk menyejahterakan rakyat. Atas dasar itulah kemudian Indonesia menjalin relasi dengan negara-negara yang ada di dunia, utamanya dengan negara maju. 
            Hubungan Indonesia dengan  Amerika Serikat  erat kaitannya dengan pelaksanaan program pembangunan yang diterapkan pemerintah, yang di dalamnya terjadilah suatu modernisasi, industrialisasi, dan globalisasi, yang kemudian memunculkan  suatu ketergantungan (dependency) antara Indonesia dengan Amerika Serikat, dan munculnya sebuah sistem dunia (world system).
            Dampak pembangunan, yaitu globalisasi, telah terjadi di berbagai aspek kehidupan kita, mulai dari bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, juga teknologi informasi. Globalisasi merupakan  keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.[1] Globalisasi merupakan suatu keadaan di mana antara negara satu dengan yang lainnya semakin terikat.
            Dalam hubungan internasional, fenomena globalisasi ini memunculkan teori  Neo-liberal internasionalisme[2]. Teori ini cenderung menggunakan istilah globalisasi dalam berbagai pengertian positif karena memicu tumbuh kembang ekonomi suatu secara lebih baik melalui perdagangan (commerce) dan free trade  yang diharapkan merupakan ladang subur bagi benih-benih perdamaian dan akan terjalin mutual understanding. Mutual understanding inilah yang oleh neo-liberal internasionalisme menjadi faktor kunci mencegah perang.
             Sebagai contoh dampak globalisasi di Indonesia misalnya dalam ranah budaya, seni musik, ataupun seni tari yang populer di kalangan anak muda di Indonesia adalah yang berasal dari Amerika, seperti musik hiphop, rock, jazz, pop, breakdance, dan lain sebagainya. Tak hanya di dunia seni, fashion dan makanan yang berasal dari Amerika Serikat juga sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia dan menunjukkan kelas sosialnya. Dalam bidang teknologi, teknologi internet telah menjadi kebutuhan di Indonesia, begitupun gadget-gadget lainnya yang menyajikan fitur-fitur canggih. Selain itu dampak globalisasi di bidang perdagangan misalnya dengan adanya perdagangan internasional.
            Seperti yang terlihat dalam kenyataannya, globalisasi didominasi oleh negara adidaya—yaitu  Amerika Serikat—yang mengendalikan negara-negara kecil dan membuatnya semakin tidak berdaya. Sekilas, konsep globalisasi hampir sama dengan konsep teori dependensi yang meyakini adanya penindasan dari negara maju pada negara kecil dengan memanfaatkan ketergantungan mereka. Inilah yang juga terjadi pada kebanyakan negara berkembang, termasuk Indonesia.  
            Dependensi adalah suatu hubungan yang terjalin antara negara dunia ketiga yang merupakan kumpulan dari negara berkembang dan cenderung miskin dengan negara-negara maju dan kuat. Jadi yang dimaksud di sini adalah adanya pengaruh dari pihak luar atau asing yang mengakibatkan terganggunya sistem ekonomi suatu negara dan memunculkan penindasan dari negara yang kuat ke negara yang lemah. Pengaruh asing yang dimaksud bisa dalam bidang ekonomi, politik, teknologi, maupun budaya.
            Contoh pengaruh dari luar dalam bidang ekonomi misalnya adalah penanaman modal asing berupa perusahaan multinasional atau MNC. Dengan adanya MNC, kemudian akan selalu diikuti dengan adanya transfer teknologi yang justru semakin memudahkan masuknya budaya asing ke suatu negara, misalnya  gaya hidup, seni, dan lain sebagainya. Hal ini kemudian lebih dikenal sebagai westernisasi.
            Salah satu hal yang sangat menunjukkan adanya ketergantungan Indonesia dengan Amerika Serikat adalah keberadaan MNC dari Amerika Serikat yang seakan menggeser posisi Indonesia sebagai tuan rumah. MNC-MNC itulah yang mengebor minyak ataupun barang tambang lain di Indonesia dan mengolahnya dan menikmati keuntungan yang tinggi, sedangkan Indonesia tidak mendapat keuntungan yang sebanding dan selayaknya sebagai pemilik sumber daya. Hal ini terjadi karena Indonesia belum mampu mengolah sumber daya yang ada sehingga membutuhkan bantuan-bantuan asing untuk mengolahnya. Indonesia selama ini hanya menjadi pengekspor bahan-bahan mentah (komoditi) ke luar negeri, yang kemudian diolah sedemikian rupa menjadi barang siap (manufactured) dan Indonesia harus membeli lagi hasil barang jadinya dengan harga yang lebih mahal. Ini jelas merugikan Indonesia.
            Tak hanya itu, Indonesia juga membutuhkan cukup dana untuk menyeimbangkan neraca pembayarannya yang diperoleh dari hutang luar negeri, yang berasal dari IMF ataupun bank dunia yang kemudian mengakibatkan krisis hingga saat ini.
            Asal muasal hutang luar negeri adalah pada masa Perang Dunia II, yang pada saat itu banyak negara yang mengalami kehancuran akibat perang, terutama bagi negara dunia ketiga yang masih dalam tahap berkembang dan miskin. Amerika Serikat saat itu muncul sebagai negara pemenang perang dan menjadi negara super power kemudian menawarkan berbagai bantuan untuk memperbaiki keadaan dan memperlancar pembangunan infrastruktur di negara-negara tersebut termasuk bagi Indonesia. Ketika Soekarno digulingkan oleh Soeharto pada tahun 1965,  Indonesia menerima bantuan untuk membantu pemulihan ekonomi dalam bentuk hutang dari IMF, dan menyebabkan krisis karena hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
            Jadi dapat disimpulkan bahwa Indonesia mengalami ketergantungan karena adanya monopoli modal asing, pembiayaan dari modal asing, transfer teknologi yang justru menguntungkan asing, dan berbagai dominasi asing di sektor ekonomi, perbankan, politik, dan pendidikan yang semakin menyengsarakan Indonesia. 
            Dalam perkembangannya kemudian muncul teori yang merupakan kritik dari teori dependensi, yaitu teori sistem dunia (world system theory). Menurut teori ini, sistem kapitalis telah mancakup seluruh negara di dunia tanpa kecuali dan telah memunculkan interdependensi antara dua negara atau lebih yang saling bekerja sama. Teori ini menganggap bahwa tidak ada negara yang bisa melepaskan diri dari sistem kapitalis.
            Kapitalisme pada awalnya hanya merubah cara produksi yang digunakan untuk konsumsi sendiri menjadi produksi untuk menjual, dan kemudian berkembang menjadi liberalisme, individualisme, komersialisme dan pasar bebas. Kapitalisme pada kenyataannya tidak hanya merubah sistem ekonomi saja tapi juga struktur kehidupan masyarakat dan bentuk negara. Adanya ketergantungan Indonesia terhadap Amerika Serikat, juga ketidakmampuan Indonesia untuk melepaskan diri dari sistem kapitalis yang mendunia membawa dampak yang sangat signifikan terhadap pembangunan di Indonesia.


SUMBER BACAAN:

Anggia. 25 Maret 2011. Teori Sistem Dunia dan Siklus Panjang (World System and Long Cycle Theory). Dipetik 16 Maret 2012, dari Gia's Under Construction: http://anggia-megani.blogspot.com diakses jam 11:58 WIB

anonim. 1 Maret 2012. Globalisasi. Dipetik 16 Maret 2012, dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas : http://id.wikipedia.org diakses jam 11.30 WIB

Candradewi, Renny. 1 April 2010. Liberalisme dan Neo-Liberalisme Hubungan Internasional: Teorinya. Dipetik 16 Maret 2012, dari JurnalPhobia: http://frenndw.wordpress.com diakses jam 12:02 WIB

Nurul. 26 Juni 2009. Dependenci Theory and Indonesia. Dipetik 16 Maret, 2012, dari kompasiana: http://ekonomi.kompasiana.com diakses jam 11:30 WIB

Widodo, S. 1 Februari 2008. Perspektif Sistem Dunia . Dipetik 16 Maret 16 2012, dari scribd: http://www.scribd.com diakses jam 11:22 WIB


Sabtu, 10 Maret 2012

CARA MEMBUAT DAFTAR PUSTAKA OTOMATIS DENGAN MENGGUNAKAN MS.WORD 2007



            Kamu pasti sering mendapat tugas paper, makalah, karya ilmiah, dari dosen. Bahkan nanti kita juga harus membuat skripsi. Nah, salah satu bagian penting yang ada pada itu semua tadi adalah daftar pustaka. Seringkali kita lupa aturan penulisan daftar pustaka dan susah juga kan kalau harus menyusunnya satu persatu sesuai abjad pengarang buku. Gara-gara tugas kuliah TI aku nemuin cara bikin daftar pustaka secara otomatis, yang pasti cepat dan mudah. (Tapi cara ini cuma bisa diterapkan di microsoft word keluaran 2007 ke atas. Kalo yang masih 2003 aku nggak tau ya) Check this out!
1.      Ketik judul datar pustaka, lalu pilih menu ‘reference’

2.      Klik ‘manage source’

3.      Lalu muncul kotak dialog seperti ini, lalu klik ‘new’:

4.      Pilih ‘type of source’. Jika sumber berasal dari buku, pilih ‘book’. Bisa  juga dari web site, jurnal, article, film, musik, dll.
.      Isikan data buku di kolom yang tersedia (nama pengarang, judul, tahun, kota, penerbit). Kalo udah, OK.
6
.      Jika mau menambahkan sumber lain, klik ‘new’, dan ulangi langkah yang sama.
7.  
    
8.      
Untuk membuat daftar pustakanya : klik ‘bibliography’, lalu klik ‘insert bibliography’

Maka hasilnya akan seperti ini:

9.      Lalu edit agar sesuai dengan standard penulisan daftar pustaka yang baku, misalnya ubah jenis font.

10.  Lalu ubah indentasi menjadi ‘hanging’ dan spasi 1,5 


11.  Beri jarak 1 ketukan pada setiap data buku

12.  JADI DEH!!! Gampang kan? Eh, jangan lupa style yang dipake itu APA, supaya daftar pustakanya diurutkan sesuai nama pengarang.


Minggu, 12 Februari 2012


Politik Pemerintahan Eropa Barat

Senin, 13 Februari 2012

what do you know abu Germany?
Republik Federal Jerman (bahasa Jerman: Bundesrepublik Deutschland) adalah suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 kilometer persegi (kira-kira dua setengah kali pulau Jawa) dan penduduk sekitar 82 juta jiwa, negara dengan 16 negara bagian (Bundesland, jamak: Bundesländer) ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak), penghubung transportasi barang dan jasa antarnegara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di dunia.
Pada tahun 1949, Jerman, dengan wilayah yang jauh berkurang akibat dua perang besar di Eropa, terbagi menjadi dua negara terpisah: Jerman Barat dan Jerman Timur. Pemisahan ini berakhir 3 Oktober 1990 (menjadi hari nasional Jerman sekarang) ketika Jerman Timur secara resmi menyatukan diri dengan Jerman Barat.
Jerman (Barat) adalah negara pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa (kelak menjadi Uni Eropa pada tahun 1993). Negara ini juga menjadi anggota zona Schengen dan pengguna mata uang Euro sejak 2002. Sebagai negara penting, Jerman adalah anggota G8, G20, menduduki urutan keempat dalam Produk Domestik Bruto dan urutan kelima dalam Keseimbangan Kemampuan Berbelanja (2009), urutan kedua negara pengekspor dan urutan kedua negara pengimpor barang (2009), dan menduduki urutan kedua di dunia dalam nilai bantuan pembangunan dalam anggaran tahunannya (2008). Jerman juga dikenal sebagai negara dengan sistem jaringan pengaman sosial yang baik dan memiliki standar hidup yang sangat tinggi. Jerman dikenal sebagai negara dengan penguasaan ilmu dan teknologi maju di berbagai bidang, baik ilmu-ilmu alamiah maupun sosial dan kemanusiaan, selain sebagai negara yang banyak mencetak prestasi di bidang keolahragaan, seperti Formula Satu, sepak bola, dan lain-lain. Jerman dianggap sebagai negara yang sangat menghidupkan dunia. Dengan kata lain, Jerman juga merupakan negara yang memengaruhi keadaan perekonomian/bursa saham dunia.

Keadaan alam

Jerman terletak di Eropa bagian tengah dan berbatasan langsung dengan sembilan negara.
Batas-batas wilayah Jerman
Utara    : Denmark
Selatan : Swiss dan Austria
Barat    : Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Perancis
Timur   : Ceko dan Polandia
Apabila tetangga di seberang laut (Laut Baltik) juga dihitung, maka Jerman juga bertetangga dengan Swedia.
Wilayah negara ini sekarang adalah hasil dari Perang Dunia II dan sebelumnya memiliki cakupan yang jauh lebih luas, mencakup bagian dari Polandia, Ceko, serta Kaliningrad (atau Königsberg, sekarang dikuasai Rusia). Wilayahnya pernah pula terpecah secara politik sejak tanggal 7 Oktober 1949 hingga tanggal 3 Oktober 1990, di saat bagian timur negara ini dikuasai oleh rezim komunis dan bernama Republik Demokratik Jerman (Jerman Timur, atau Deutsche Demokratische Republik disingkat DDR).

Pemerintahan dan pembagian administrasi

Jerman adalah negara demokrasi parlementer. Pemerintahan sehari-hari dipegang oleh seorang kanselir, yang berperan seperti perdana menteri di negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa. Selain Jerman, Austria juga memiliki kanselir. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal. Terdapat enam partai politik utama di Jerman, dengan tiga yang terbesar (dua di antaranya membentuk koalisi permanen), yaitu SPD (demokrat sosial, berhaluan kiri progresif) dan CDU/CSU (kristen demokrat/sosialis yang berhaluan kanan konservatif). Partai-partai lainnya adalah FDP (demokrat liberal), Bündnis 90/Die Grüne (kiri hijau), dan Die Linke (berhaluan kiri, merupakan gabungan dari partai komunis dan pecahan SPD). Jabatan presiden lebih banyak bersifat seremonial, meskipun ia dapat menyetujui atau tidak menyetujui beberapa hal penting.
Parlemen dikenal sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda.
Secara administrasi, Jerman adalah negara federasi (Bundesland) dengan 13 negara bagian (Flächenland; yaitu Baden-Württemberg, Freistaat Bayern atau Bavaria, Brandenburg, Hessen, Mecklenburg-Vorpommern, Niedersachsen, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz, Saarland, Freistaat Sachsen, Sachsen-Anhalt, Schleswig-Holstein, dan Freistaat Thüringen) dan tiga kota setingkat negara bagian (Stadtstaaten atau Stadtländer, yaitu Berlin, Bremen, dan Hamburg). Negara-negara bagian ini dibentuk secara bertahap semenjak berakhirnya Perang Dunia II sebagai penyederhanaan atas garis batas negara bagian peninggalan masa Reich Jerman yang lebih bersifat feodalistik. Negara bagian diperintah oleh seorang perdana menteri (Ministerpräsident) lengkap dengan kabinetnya. Terdapat pula parlemen tingkat negara bagian. Setiap negara bagian mengirim wakil-wakil (anggota kabinet, tidak dipilih langsung) ke Bundesrat.
Unit kesatuan komunitas terendah (aras pertama) adalah Gemeinde, yang dapat merupakan gabungan dari beberapa desa atau kota kecil. Beberapa Gemeinde akan membentuk satuan komunitas lebih besar yang disebut Kreis (diterjemahkan sebagai distrik) sebagai aras kedua. Sejumlah Kreis membentuk negara bagian, tetapi di Bayern terdapat satuan komunitas aras ketiga yang dikenal sebagai Bezirk. Untuk melancarkan administrasinya, pemerintahan di banyak negara bagian membentuk Regierungsbezirk untuk membantu tata laksana administrasi. Di negara bagian kota (Stadtländer), pembagian wilayah hanya bersifat administratif, bukan perwakilan masyarakat.

Sejarah

Perang Dunia I berakhir dengan runtuhnya Kekaisaran Jerman (dan juga Kekaisaran Austria-Hungaria, saingannya) sekaligus menandai era republik dengan berdirinya Republik Weimar tahun 1919. Jerman kehilangan wilayah Alsace-Lorraine (yang dicaploknya pada tahun 1871) dan sebagian wilayahnya di Polandia, terutama kota pelabuhan Danzig. Periode demokrasi ini berlangsung relatif singkat dan berakhir 1933.
Pada tahun itu Jerman secara resmi bernama Reich Jerman Raya.Setelah pemerintahan otoriter Jerman Nazi pimpinan Adolf Hitler tahun 1933–1945 yang membawa kehancuran bangsa ini dalam Perang Dunia II, muncullah Republik Federal Jerman (Jerman Barat) dan Republik Demokratik Jerman (Jerman Timur) sebagai simbol Perang Dingin sejak 1949. Kekalahan dalam Perang Dunia II telah membuat Jerman kehilangan wilayah timur yang jatuh ke tangan Polandia dan Rusia. Terjadi pula aksi balas dendam di Polandia dan Cekoslowakia berupa pengusiran paksa orang-orang Jerman dari wilayah mereka (Zwangsvertreibung). Di Rusia, orang-orang keturunan Jerman banyak yang dibuang ke wilayah timur (Siberia).
Era dwi-pemerintahan ini ditandai dengan berpindahnya ibukota Jerman Barat ke Bonn (1949) dan dibangunnya tembok Berlin (1963). Keadaan ini berlangsung hingga terjadinya Revolusi Rusia 1988 yang berakibat melemahnya Blok Timur. Pada tahun 1989 Hungaria (anggota Blok Timur) membuka perbatasannya dengan Austria (anggota Blok Barat) yang berakibat mengalirnya ribuan pengungsi Jerman Timur ke kedutaan besar Jerman di Wina dan gelombang demonstrasi di Jerman Timur. Krisis ini memaksa pemerintah Jerman Timur meletakkan kekuasaannya dan menyetujui penyatuan dengan Republik Federal Jerman, yang secara resmi ditandatangani tanggal 3 Oktober 1990 (sekarang menjadi Hari Persatuan Jerman, Tag der Deutschen Einheit).
Ibukota kemudian disepakati pindah ke Berlin lagi pada tahun 1993, dan terlaksana pada tahun 1999. Tahun itu ditandai pula dengan mulai digunakannya mata uang bersama Euro, menggantikan Mark Jerman.
Penyatuan Jerman
terjadi pada tanggal 18 Januari 1871, ketika Perdana Menteri Kerajaan Prusia, Otto von Bismarck berhasil menyatukan beberapa negara Jerman menjadi satu negara, dan mendirikan Kekaisaran Jerman. Seluruh Jerman, kecuali Austria, berhasil disatukan. Otto von Bismarck menjadi kanselir Jerman sesudah penyatuan ini.
Penyatuan kembali Jerman (Jerman Deutsche Wiedervereinigung) berlangsung pada tanggal 3 Oktober 1990, ketika mantan daerah Republik Demokratis Jerman ("Jerman Timur") digabungkan ke dalam Republik Federal Jerman ("Jerman Barat").
Selepas pemilihan umum bebas pertama Jerman Timur pada tanggal 18 Maret 1990, rundingan di antara Jerman Timur dan Jerman Barat selesai dalam satu kesatuan perjanjian, manakala rundingan di antara Jerman Timur dan Jerman Barat serta empat kuasa pendudukan menghasilkan kononnya "Perjanjian dua tambah empat" yang menegaskan kedaulatan penuh kepada negara kesatuan Jerman.

dari Wikipedia dan telah diringkas ^^